Kaki Bripka Suparmin Dihadiahi Pelor, Kapolda : Dia Itu Polisi Bajingan!

0

BEGITU membuka file rekam jejak Bripka Suparmin, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana pun tak bisa menahan amarahnya. Dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolda Kalsel, Rabu (14/3/2018), jenderal bintang satu ini mengatakan telah memecat oknum polisi yang melarikan tahanan kasus narkoba di Polsek Banjarmasin Tengah tersebut.

“SAYA sudah pecat yang bersangkutan. Selain Bripka Suparmin ini pengguna narkoba, dia juga memalsukan dokumen yang sah. Jadi, yang bersangkutan selain melanggar kode etik juga akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 264 jo Pasal 263 jo Pasal 211 jo Pasal 261 KUHP. Dia ini sudah masuk kategori pengkhianat institusi, makanya tuntaskan secara dinas maupun umum,” tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini, sekaligus memamerkan Bripka Suparmin yang tergelatak di ranjang pasien, usai kedua kakinya dihadiahi timah panas.

Menurut Rachmat, dalam file Bripka Suparmin terbukti dua kali melakukan pelanggaran disiplin anggota kepolisian yakni terlibat dalam kasu narkoba dan dalam tes urine juga positif. “Dia juga pernah melanggar UU Darurat. Jadi, Bripka Suparmin ini sudah bajingan namanya,” cetusnya.

Motif Bripka Suparmin melarikan tahanan narkoba dengan tersangka Ilham Sari, diungkapkan Kapolda Kalsel karena adanya janji imbalan dari yang bersangkutan.  Akibatnya, Bripka Suparmin yang menjabat di Unit II Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah membuat keterangan palsu dengan stempel dan tandatangan palsu seorang jaksa, seolah berkas perkaranya sudah P-21 dari Kejari Banjarmasin.

“Kemudian Bripka Suparmin ini membawa kabur tahanan kasus narkoba. Dia berdalih membawa Ilham Sari untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Dengan menggunakan mobil Toyota Avaza bernopol DA 1609 TAJ berwarna merah metalik, tahanan narkoba itu dibawa kabur. Ulah Bripka Suparmin akhirnya terbongkar, setelah jajaran Polsek Banjarmasin Tengah mengecek berkas tahanan yang dinyatakan lengkap itu, ternyata belum memasuki tahap I.

Untuk memburu Bripka Suparmin, akhirnya Kapolda Kalsel memerintahkan pembentukan tim gabungan terdiri dari Direktorat Resnarkoba dan Ditreskrim Polda Kalsel serta Polresta Banjarmasin. Pencarian pun dilakukan di wilayah Banjarbaru pada Rabu (7/3/2018), karena diketahui Bripka Suparmin diantar seseorang bernama Muh dengan menggunakan sepeda motor.

Waktu itu, Bripka Suparmin sempat bersembunyi di Jalan Rambai, Banjarbaru. Hingga akhirnya, tim gabungan bergerak ke lokasi yang dituju. Ternyata, Bripka Suparmin tak ditemukan di tempat itu. Hingga akhirnya, keluar ultimatum dari Kapolda Kalsel kepada tim gabungan, dengan melakukan pemeriksaan intensif teman-temannya seperti SAP, Abd R, MAH, RAH dan Mecky.

“Pada Selasa (13/3/2018), didapat informasi Bripka Suparmin mencari sang ayah berinisial M alia Mecky di Jalan Purna Sakti Banjarmasin Barat. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di berbagai area, karena dikhawatirkan Bripka Suparmin melarikan diri ke Surabaya, hingga dihadang di Pelabuhan Trisakti,” papar Kapolda Kalsel.

Dari berbagai informasi yang diolah, akhirnya tim gabungan menyimpulkan Bripka Suparmin melarikan diri ke Palangka Raya, Kalteng. “Berkoordinasi dengan jajaran Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya, tim gabungan berhasil menangkap Bripka Suparmin ini di sebuah pusat perbelajaan di Palangka Raya pada Selasa (13/3/2018) pukul 15.40 WIB,” ucapnya.

Menariknya, dalam jumpa per situ, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana juga menyebut nama calon Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto yang menjabat Direktur Reskrimsus Polda Kalsel turut membantu dalam operasi penangkapan Bripka Suparmin.

“Untuk kasus tahanan narkoba atas nama Ilham Sari masih dalam pengejaran,” ucap jenderal bintang satu ini.

Adapun barang bukti yang disita Polda Kalsel untuk menjerat Bripka Suparmin berupa dua buah sepeda motor, satu buah mobil, dua HP, dua stempel, satu tas ransel, satu lembar kemerja, serta barang bukti lainnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.