Perda Zonasi Bebas Tambang Terbit, Tidak Ada Lagi Izin Yang Dikeluarkan

0

PIMPINAN DPRD Kalsel menyakinkan, tidak ada lagi izin pertambangan di kawasan Pulau Laut yang akan dikeluarkan setelah pencabutan izin PT SILO diberlakukan. Apalagi, saat ini para wakil rakyat di Rumah Banjar sedang menggodok peraturan daerah (perda) Zonasi Bebas Tambang.

“Saya menyakini tidak akan ada lagi izin tambang di Pulau Laut,”  ucap Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin, pada wartawan, di Banjarmasin, Rabu (7/3/2018).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, keyakinan tersebut menyusul adanya kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat  setelah dicabutnya tiga izin tambang PT SILO, maka akan ada perusahaan baru yang akan masuk dan diizinkan.

“Saya pastikan hal tersebut tidak ada. Sebab, pencabutan izin tambang disana (Pulau Laut,red) berdasarkan kajian yang tepat,” tegasnya.

Menurut dia, kajian ketidaklayakan tambang di wilayah tersebut melibatkan, sejumlah elemen, pakar serta akademisi.  Termasuk adanya penolakan masyarakat yang kemudian dibahas bersama pemprov dan para wakil rakyat, baik tingkat kabupaten, maupun provinsi.

Sejak sepuluh tahun lalu, papar Burhanuddin, sejumlah pakar dan akademisi telah melakukan penelitian serta kajian. Hasilnya, menyimpulkan bahwa kawasan Kotabaru dan Pulau Laut layak bebas tambang.

“Apalagi muncul aspirasi penolakan dari masyarakat maupun DPRD Kabupaten Kotabaru  kemudian, menyampaikanya ke Pemprov Kalsel.  Dikarenakan kewenangan pertambangan berada di provinsi, maka selanjutnya hal tersebut ditindaklanjuti,” sebutnya.

Terkait dengan gugatan PT SILO di Pengadilan Tata Usahan Negara (PETUN) Banjarmasin, Burhanuddin, menyatakan hal itu merupakan langkah wajar karena PT SILO juga memilik haknya. “Itu wajar saja karena mereka juga punya hak,” pungkas Burhanuddin.(jejakrekam)

 

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.