Komposisi KPUD Kabupaten Dipangkas Hanya 3 Anggota
DIBERI masa tugas selama dua bulan, tim seleksi rekrutmen anggota KPUD kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan mulai bekerja. Jika sebelumnya, proses seleksi melalui jalur KPUD Kalimantan Selatan, kali ini timsel bentukan KPU RI telah membuka pendaftaran bagi calon komisioner yang baru.
EFEKTIFNYA masa pendaftaran dibuka pada 27 Februari hingga 1 Maret 2018. Sedangkan, bagi para pelamar memasukkan lamaran dimulai pada 2-12 Maret 2018. Dalam proses seleksi calon komisioner lembaga penyelenggara Pemilu 2019 dibagi dalam dua zona.
Zona I terdiri dari Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Tapin, minus KPUD Tabalong yang masa jabatannya belum berakhir. Untuk timsel calon komisioner di zona I diketuai DR H Ichsan Anwary dengan anggota terdiri dari DR H Ahmad Yunani, DR Ani Cahyadi, Prof DR Muhammad Ahsin Rifai dan Naimah.
Sedangkan, zona II terdiri dari Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Kotabaru, Tanah Laut dan Tanah Bumbu dengan timsel diketuai Setia Budhi PhD, dengan anggota Sulkan, M Adriani Yulizar, Karjani serta Varinia Pura Daimayanti.
Untuk keperluan pendaftaran dan seleksi, kedua timsel bentukan KPU RI ini berdomilisi di Perumahan Bun Yamin Recident, Jalan Achmad Yani Km 7,6, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Kami mengajak putra-putri Banua untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPUD kabupaten dan kota di Kalsel. Proses seleksi akan dimulai pada 27 Februari dan berakhir pada 12 Maret 2018,” ucap Ketua Timsel II KPUD Kabupaten/Kota se-Kalsel, Setia Budhi dalam jumpa pers, Senin (26/2/2018).
Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini menerangkan untuk komposisi anggota KPUD kabupaten dan kota berbeda dengan periode sebelumnya. Masih menurut dia, pada periode 2018-2023, untuk KPUD Banjarmasin, Banjar dan Kotabaru tetap diisi lima komisioner, sedangkan KPUD kabupaten berkurang hanya tiga anggota. “Jadi, hanya tiga KPUD yang bertahan dengan komposisi lima komisioner yakni Banjarmasin, Banjar dan Kotabaru, karena diukur berdasar jumlah penduduk dan kondisi geografisnya,” tutur Setia Budhi.
Menurutnya, bagi para pelamar bisa mengakses ke website KPU dan KPUD kabupaten dan kota yang merupakan perwakilan timsel di daerah. “Bagi para pelamar calon komisioner harus melampirkan bukti e-KTP sesuai domisili. Jadi, tidak boleh melamar di luar domisili. Pelamar boleh siapa saja, namun bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) harus ada surat keterangan dari atasan yang bersangkutan. Para pelamar juga dilarang untuk pengurus parpol,” imbuhnya.(jejakrekam)
Penulis : Asyikin
Editor : Didi GS
Foto : Asyikin