Resmi, Ketua KPUD Tapin Aminuddin Cs Diberi SP

0

VONIS bersalah yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketuai Harjono, terhadap Ketua KPUD Tapin Aminuddin bersama empat komisioner lainnya pada Kamis (8/2/2018) karena terbukti melanggar kode etik dengan sanksi peringatan keras, ditindaklanjuti KPUD Kalimantan Selatan.

KETUA KPUD Kalsel Samahuddin Muharram langsung mengeluarkan surat peringatan keras (SP) bernomor 76/SDM.3.6-SP/63/Prov/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018 kepada Ketua KPUD Tapin Aminuddin, bersama empat komisionernya yakni Henny Hendriyanti, Syaefuddin, M Fauzi, dan Abdul Karim dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman 9 (by pass) Rantau, Kabupaten Tapin.

Dalam bunyi surat SP itu, Ketua KPUD Kalsel menindaklanjuti Putusan Nomor 2/DKPP-PKE-VII/2018, yang berisi putusan peringatan keras terhadap Aminuddin dan kawan-kawan di KPUD Tapin. Selanjutnya, Ketua KPUD Kalsel juga mengingatkan agar Aminuddin dan jajarannya segera melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggungjawab penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tapin dan Pemilu 2019, wajib mempedomani semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu juga mengingatkan agar Aminuddin dan koleganya untuk memegang teguh sumpah jabatan, dan pakta integritas yang telah ditandatangani.

Sekadar diketahui, dihukumnya Aminuddin dan empat komisioner lainnya di KPUD Tapin merupakan buah dari pengaduan bakal calon jalur independen, Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah yang tak diloloskan sebagai peserta Pilkada 2018. Hingga akhirnya, Pilkada Tapin 2018 yang diiikuti calon tunggal, HM Arifin Arpan- Syafruddin Noor dan melawan kotak kosong pada Juni 2018 nanti.(jejakrekam)

Penulis : Ipik Gandamana

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : KPUD Tapin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.