DALAM waktu dekat, Kejaksaan Tinggi Kalsel akan meningkatkan berkas penyidikan kasus penyelewengan dana penyertaan modal di PDAM HST yang melibatkan mantan Direktur Utama PDAM HST, Rusdi Aziz.
“POSISI sekarang masih pemberkasan. Minggu depan kita lemparkan ke pra penuntutan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Munaji SH, kepada jejakrekam.com. Ia menambahkan, setelah proses pra penuntutan berlangsung, maka nantinya pada kiriman tahap II ke Kejati, bisa dimungkinkan untuk dilakukan penahanan jika memang itu diperlukan serta sesuai tingkat pelanggarannya.
Disinggung terhadap dugaan pelanggaran kasus dengan ancaman diatas 5 tahun apa diperbolehkan tersangka tidak ditahan ? Munaji mengatakan boleh dilakukan penahanan dan boleh juga tidak. “Sesuai kebutuhan penyidikan,” ucapnya.
Menurut dia, jika masih dalam penyidikan pihaknya tidak melakukan penahanan lebih terlebih dulu guna menghindari berakhirnya batas waktu penahanan yang ditetapkan, sementara penyidikan belum rampung semua. “Ini nanti bisa jadi kendala bagi penyidik karena waktu yang sempit,” sebutnya. Ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut? Sejauh ini, beber Munaji masih belum ada. “Dia (Rusdi Aziz-red) tersangka tunggal,” tegasnya.(jejakrekam.com)
Penulis :Ipik Gandamana
Editor :Fahriza
Foto :Kalamanthana.com