Jalan Panjang Perjuangan Mencabut SK Menteri ESDM

0

PT MANTIMIN Coal Mining (MCM) merupakan salah satu perusahaan tambang raksasa yang mengikat kontrak dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama 17 perusahaan lainnya. Bersama PT Adaro Indonesia, PT MCM generasi ketiga ini menjalani amandemen kontrak  perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) bersama pemerintah pusat mengacu ke UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

PT MCM pun mengikat kontrak dengan pemerintah Republik Indonesia pada 20 November 1997, dengan wilayah konsesi membentang di Blok Upau seluas 4.545 hektare dan Blok Batungga 1.964 hektare, mencakup wilayah Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Balangan.

Hingga terbit Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM bernomor 373.K/40.00/DJG/2005 tentang Penciutan Wilayah Permulaan dan Perpanjangan Tahap Kegiatan Kajian Kelayakan PKP2B, dengan skala produksi di atas lahan seluas 4.545 hektare berlaku sejak 26 Desember 2004 hingga 25 Desember 2034. Sementara luasan konsensi 1.964 hektare di Blok Batu Tangga masih dalam studi kelayakan.

Tak menyerah, PT MCM kembali mengajukan suspense tahap studi kelayakan pada Desember 2013 yang dikuatkan dalam surat Kementerian ESDM bernomor 2046/30/DJB/2013. Tak bisa menggarap, rupanya PT MCM yang dikabarkan kini dikuasai investor asal India itu kembali mengajukan kontrak hingga terbit kembali SK Menteri ESDM yang diteken Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono.

Dalam SK Menteri ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 dengan 20 titik koordinat dengan luasan konsesi 5.908 hektare dalam skala produksi bagi PT MCM. Ada dua blok yang akan digarap MCM yakni Blok Batu Tangga di Kecamatan Batang Alai Timur seluas 1.959,12 hektare, serta Blok Upau di Kabupaten Tabalong dan Blok Halong Kabupaten Balangan dengan luas 3.949 hektare, berlaku hingga 25 Desember 2034.

Apakah SK Kementerian ESDM bisa dicabut? Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto pun mengakui butuh perjuangan yang panjang. Apalagi, kontrak PKP2B merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan perusahaan. “Beda dengan izin usaha pertambangan (IUP) sekarang menjadi kewenangan provinsi,” kata Isharwanto kepada wartawan, seusai berdialog dengan massa masyarakat Dayak Kalimantan Bersatu dan mahasiswa di Banjarbaru, Selasa (23/1/2018).

Makanya, menurut dia, pemerintah pusat tak melibatkan Pemprov Kalsel dan Pemkab HST dalam proses pengeluaran izin bagi perusahaan pemegang PKP2B. “Yang pasti, sekaran PT MCM tak bisa bekerja di lapangan. Tak mungkin mereka bisa menambang. Bukan hanya masalah amdalnya yang tak ada. Namun, juga fasilitas penunjang lainnya jika ingin menambang seperti jalan hauling, pelabuhan hingga stockpile. Ini belum lagi konstruksi,” kata Isharwanto.

Ia menegaskan ketika beroperasi untuk keperluan produksi batubara, MCM juga harus mengantongi izin pinjam pakai hutan, karena di kawasan Pegunungan Meratus di Kabupaten HST harus melintasi kawasan hutan. “Nah, keterlibatan Pemprov Kalsel dalam PKP2B juga melalui inspeksi. Memang, kita akui ada PKP2B yang bagus, namun ada pula yang buruk,” tegas Isharwanto.

Apakah ada peluang SK Menteri ESDM untuk MCM bisa dicabut? Isharwanto pun mengakui memang tak mudah, karena prosesnya akan berlangsung panjang, apalagi menyangkut kontrak pemerintah RI dengan pihak perusahan. “Makanya, kami akan konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk peninjauan kembali SK ini. Apalagi, banyak penolakan dari masyarakat Kalsel atas terbitnya SK Menteri ESDM ini,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sayyidil Ahmada

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sayyidil Ahmada

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.