Bisnis Carnophen Sudah Lama Dikendalikan Iptu Mahmuda Cs

0

SEPAK terjang jaringan Iptu Mahmuda bersama para bandar carnophen dan obat-obatan berbahaya sudah lama dipantau jajaran kepolisian. Hingga akhirnya, penggerebekan dilakukan Resmob Polda Kalsel di sebuah ruko di Jalan Achmad Yani Km 5,5 Banjarmasin pada Minggu (8/10/2017) dengan barang bukti 336 koli atau sebanyak 7,3 juta butir senilai Rp 10,6 miliar lebih.

HAL ini terungkap dalam kesaksian anggota Resmob Polda Kalsel, Ipda Joni Arief di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (3/1/2018). Polisi yang dikenal dengan anggota macan Kalsel ini mengatakan pengintaian terhadap jaringan Iptu Mahmuda, bersama Anton alias Jarwo yang pemilik 7,3 juta butir carnophen dan obat-obatan berbahaya, bersama Arief dan Miftahul Huda, sudah berlama lama.

Joni Arief pun mengatakan selama ini, peredaran carnophen di Banjarmasn dan Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah turut diotaki jaringan Iptu Mahmuda. Begitu informasi valid, baru anggota Resmob Polda Kalsel melakukan penggerebekan, ketika pasokan obat tanpa izin edar itu didatangkan dari Surabaya. Sebelumnya, obat-obatan berbahaya ini dibawa dari Jakarta dalam 6 hari perjalanan, hingga tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan diangkut dengan truk jumbo menaiki kapal roro ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

“Dari pengakuan sopir bernama Junaidi, untuk mengangkut obat-obatan ini diupah Rp 18 juta. Kami pun menguntit dan ternyata obat-obatan berbahaya ini disimpan di sebuah ruko, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku,” beber Joni Arief.

Kesaksian Joni Arief juga diakui sang sopir Junaidi saat dikonfrontir  jaksa penuntut umum (JPU) Fahrin Amrullah. Junaidi mengaku dalam perjalanan membawa obat-obatan terlarang dalam koordinasi dengan terdakwa, Iptu Mahmuda. Keterangan para saksi ini juga selaras dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel yang dibawa JPU.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Susanto dan dua hakim anggota, Rosmawati dan Vonny Trisaningsih, JPU Fahrin Amrullah pun berkeyakinan dakwaan yang dipasangnya dengan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, makin kuat dengan keterangan saksi di atas sumpah.

Usai persidangan, kuasa hukum empat terdakwa, Fauzan Ramon mengungkapkan ada keganjilan dalam penangkapan kliennya. “Barang bukti dalam perkara ini bukan narkoba. Makanya, klien saya hanya dijerat dengan UU Kesehatan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.