Bandar Arisan Online Bodong Divonis Tiga Tahun Penjara

0

PASANGAN Suami-istri M Faisal dan Nur Hasanah alias Sanah, terdakwa investasi bodong berkedok arisan online, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, Rabu (13/12/2017). Wakil Ketua PN Banjarmasin ini, menjatuhkan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa ini.

UNTUK Sanah, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sedangkan suaminya, dijatuhi hukuman lebih ringan hanya dua tahun dan enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut Sanah dan Faisal, tiga tahun penjara.

Atas vonis keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daryoto menyatakan pikir-pikir. “Kita tunggu dari mereka dulu, apakah banding atau tidak,” kata Daryoto ditemui usai wartawan, usai persidangan.

Pernyataan masih pikir-pikir juga dikatakan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Kusman Hadi. Khususnya untuk vonis Faisal. Karena, menurut Kusman Hadi, untuk Faisal, dakwaan turut serta dalam perkara ini tidak terbukti. Vonis yang dijatuhkan hakim untuk Faisal, atas tuduhan penadah yang tidak diungkapkan selama persidangan. “Kalau menurut kami, harus untuk Faisal bebas, karena dia tidak terbukti ikut serta atas perkara yang dilakukan istrinya,” kata Kusman Hadi.

Sementara itu, para korban dalam perkara ini, mengaku tidak puas dengan keputusan hakim. Para korban yang kebanyakan perempuan dan selalu memenuhi ruang sidang setiap perkara ini digelar, menilai vonis terhadap kedua terdakwa terlalu rendah. “Harusnya dihukum lebih berat,” kata Maulida dan Reny, dua di antara puluhan korban.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan. Namun, saat proses hukumnya berlanjut, hanya 24 orang yang melapor menjadi korban pasangan suami istri Faisal dan Sanah. Dari 24 orang yang melapor menjadi korban ini, total kerugian mencapai Rp 500 juta.

Sedangkan aset terdakwa yang berhasil disita, berupa rumah, mobol dan sepeda motor, ditaksir hanya berkisar Rp 400 juta. Nantinya, bila kasus ini dinyatakan inkracht, maka aset terdakwa dikembalikan kepada para korban yang resmi melapor.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto     : Deden

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.