Di Bawah 647 Dukungan, Bisa Terancam Gagal Ikut Pemilu

0

INI menjadi peringatan bagi 14 partai politik (parpol) yang telah menyerahkan berkas salinan dukungan KTA dan e-KTP sebagai syarat untuk ikut sebagai kontestan Pemilu 2019, agar berhati-hati dalam memperbaiki berkasnya dalam masa perbaikan terhitung sejak 18 November hingga 1 Desember 2017.

KOMISIONER Divisi Hukum KPU Kota Banjarmasin, Khairun Nizan mengingatkan pada masa perbaikan berkas dukungan parpol, ketika telah berakhir masa perbaikan persyaratan untuk ikut Pemilu 2019.

“Kami ingatkan data yang telah diserahkan, kemudian diperbaiki harus benar-benar dicermati. Sebab, tak ada lagi masa perbaikan kedua. Nah, ketika pada masa perbaikan, ternyata data yang diserahkan justru berada di bawah ambang batas dukungan 647 dukungan berupa salinan KTA dan e-KTP, maka kami akan melaporkan ke KPU RI soal tidak memenuhi persyaratan,” ucap Khairun Nizan kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Selasa (21/11/2017).

Menurutnya, jika dipahami dalam regulasinya dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta peraturan terkait lainnya, jelas bagi parpol yang menyerahkan berkas dukungannya tidak memenuhi ambang batas, hampir bisa dipastikan tak bisa ikut Pemilu 2019. “Bisa kita contohkan seperti Partai Berkarya. Berkas dukungan yang diserahkan pada masa pendaftaran dari hasil verifikasi administrasi, ternyata tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 189 copy, dari 648 salinan KTA dan e-KTP atau surat keterangan kependudukan yang diserahkan. Ini berarti, baru 549 salinan dukungan yang memenuhi syarat. Nah, dalam masa perbaikan ini, harus benar-benar dicermati,” tuturnya.

Nizan berharap saat menyerahkan berkas salinan KTA dan e-KTP usai perbaikan, tak boleh lagi syarat dukungan  berada di bawah kuota minimal 647 buah. “Nah, jika ternyata diverifikasi ulang, masih terdapat kekurangan syarat dukungan, maka kemungkinan besar tidak bisa ikut Pemilu 2019 di Banjarmasin,” ucap alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI yang memberi ruang waktu bagi 9 parpol sejak 20-22 November 2019 harus benar-benar dimanfaatkan parpol. Khusus di Banjarmasin, pada masa pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan, hanya empat parpol yang diterima yakni Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA) serta Partai Republik. “Tapi, kami tetap mengingatkan agar mencermati berkas yang ada. Beda kalau yakin,  datanya tidak berubah dan dapat tanda terima, silakan saja,” ucapnya.

Sedangkan, menurut dia, khusus PKPI juga diberi ruang waktu berdasar putusan Bawaslu RI, sehingga harus bisa dimanfaatkan yang akan berakhir pada 22 November 2017, sejak pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.  Menurut dia, berkas yang diserahkan parpol termasuk PKPI akan diteliti administrasi sepertinya adanya potensi pemegang KTA itu merupakan anggota TNI/Polri, PNS, atau belum berusia 17 tahun. “Beda, kalau yang berusia 16 tahun misalkan, tetapi sudah menikah. Makanya, kami akan cek ke lapangan untuk mengcrosschecknya. Terpenting adalah tetap memenuhi batas ambang 647 dukungan khusus di Banjarmasin,” cetus Nizan.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.