Akibat Perwali Lemah, Reklame Rokok Masih Berdiri Kokoh

0

KOMITMEN Walikota Ibnu Sina untuk menciptakan Kota Banjarmasin sebagai kota ramah anak, adalah dengan memberangus iklan-iklan berbau rokok. Namun, faktanya, ternyata di beberapa sudut kota masih ada beberapa reklame produk yang dianggap terlarang anak-anak atau remaja di bawah usia 17 tahun itu.

HAL ini terlihat baliho besar iklan rokok terpasang di tepi Jalan S Parman, tepatnya di Jalan Antasan Besar, dan Jalan Perintis Kemerdekaan persisnya di perempatan Jalan S Parman-Belitung Laut.

Padahal, sudah ada ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) 23 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dalam regulasi itu, dilarang bagi penyedia media reklame atau perusahaan rokok memasang reklame di ruas jalan protokol. Jalan protokol yang dimaksud dalam Perwali Banjarmasin itu adalah Jalan Brigjen H Hasan Basri, Jalan S Parman, Jalan Pangeran Samudera, Jalan Anang Adenansi, Jalan Achmad Yani Km 1 hingga Km 6, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Soetoyo S dan Jalan R Soeprapto.

Aksi kucing-kucingan atau menyiasati Perwali 23/2016 ini terlihat di lapangan dengan baliho bando yang memang ditaruh di persimpangan jalan besar itu, namun bisa dilihat dari ruas jalan protokol seperti kawasan Jalan S Parman. Apakah hal ini tak melanggar aturan?

“Iklan rokok jelas tak boleh berada di jalan protokol. Kalau ada, tentu akan kita tertibkan,” ucap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina dikonfirmasi jejakrekam.com, Senin (6/11/2017).

Lalu mengapa masih bisa lolos perizinannya? Kepala Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Muryanta berkilah sesuai Perwali Nomor 23/2016, jelas pelarangan reklame rokok itu hanya berlaku di ruas jalan protokol. “Di sini kelemahan Perwali Banjarmasin, karena tak berada di jalan protokol akhirnya dimanfaatkan perusahaan rokok,” kata Muryanta, dikonfirmasi terpisah.

Dia menyebut iklan rokok Surya 16 itu dipasang bukan berada di sepanjang jalan protokol, tetapi berada di persimpangan Jalan S Parman-Jalan Antasan Besar. “Begitupula, reklame rokok yang dipasang persis di ujung Jalan Perintis Kemerdekaan yang bukan jalan protokol,” ucap Muryanta.

Secara aturan, menurut dia, pemasangan reklame rokok itu persis berada di dekat Jembatan Pangeran, sehingga tidak termasuk dalam koridor Jalan S Parman, tepatnya berada di Jalan Antasan Besar. “Mereka memang tak salah, hanya saja baliho itu tetap menghadap ke Jalan S Parman,” kata mantan Kadis Sungai dan Sumber Daya Air Kota Banjarmasin ini.

Muryanta mengakui kelemahan Perwali 23/2016 kerap dimanfaatkan para perusahaan advertising dan perusahaan rokok, sehingga lokasi memang tak berada di jalan protokol, tetapi visualnya menghadap ke ruas jalan besar. “ Dari kejadian ini, kami akan mengevaluasi Perwali Nomor 23/2016 ini. Sebab, kelemahan aturan ini kerap dimanfaatkan perusahaan rokok dan penyedia ikan. Seharusnya, tidak disebutkan nama jalan, dan aturannya pun harus lebih detail,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Asyikin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.