Masih Ada Produk yang Tak Berbahasa Indonesia

0

AKSI Tim Pengawasan bentukan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan selama sepekan ini mengawasi peredaran produk di pasar-pasar modern di Banjarmasin, menemukan beberapa hal yang janggal. Ada beberapa produk yang diduga belum mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga jaminan halal bagi konsumen muslim.

ADA tiga pasar modern yang dipantau YLK Kalsel yakni Lotte Mart, Hypermart di Duta Mall Banjarmasin dan Giant Ekstra di Jalan Achmad Yani, Banjarmasin pada 7-10 Oktober 2017.

Anggota Tim Pengawas Osean Royadi mengungkapkan dari temuan di lapangan, ada beberapa produk elektronik yang belum mencantumkan label SNI, sehingga dapat meragukan konsumen untuk membelinya. Padahal, menurut dia, persyaratan sebuah produk yang dipasarkan ke masyarakat harus memenuhi kategori aman, nyaman dan selamat. “Kami masih mendalami soal label SNI ini. Sebab, Kementerian Perdagangan telah mewajibkan masalah SNI, terkhusus di 103 macam produk,” tutur Osean Royadi kepada wartawan di Kantor YLK Kalsel, Sabtu (14/10/2017).

Selanjutnya, menurut dia, saat mengecek barang yang dijual Hypermart di Duta Mall Banjarmasin,  memang ada beberapa produk yang mencantumkan label halal  bukan dari LPOM MUI. “Terutama produk asal Malaysia dan Thailand. Kami memang meragukan hal itu, walau produk itu diklaim telah dijamin lembaga penjamin halal dari kedua negara itu. Untuk mendapat data pembanding, kami berencana untuk mempertanyakan hal itu ke LPOM MUI Kalimantan Selatan,” ucap Osean.

Aktivis senior ini mengatakan selama ini, produk-produk impor itu masuk ke Indonesia memang didatangkan para importir dari Jakarta, dan masuk ke pasar-pasar modern di Banjarmasin, terkait dengan kebijakan perdagangan bebas dan MEA. “Namun, kami harus mengingatkan bahwa ketika produk itu dijual ke pasar Indonesia, tentu harus mencantumkan bahasa Indonesia sehingga konsumen bisa mengetahuinya persis. Hal ini sejalan dengan amanat UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tuturnya.

Dia mencontohkan pada produk makanan anjing yang seluruhnya merupakan produk impor, serta beberapa produk lainnya tak mencantumkan keterangan dalam bahasa Indonesia. “Kami juga mempertanyakan mengapa instansi terkait khususnya Kementerian Perdagangan, atau dinas terkait di daerah tak gencar menyosialisasikan masalah itu. Padahal, produk yang dijual ke masyarakat itu harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen,” kata Osean.

Khusus produk impor dari negara lain, Osean mengingatkan agar mayoritas pembeli di Banjarmasin dan sekitarnya merupakan umat muslim, sehingga sudah sepatutnya pencantuman label halal itu harus terjamin validitasnya. “Bagaimana pun, para pelaku usaha harus mengetahui hak-hak konsumen, terkhusus lagi umat Islam di Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Dia memastikan aksi turun ke lapangan juga nantinya akan menyasar gerai-gerai berjaringan seperti Alfamart, Indomaret serta minimarket lainnya, termasuk pasar-pasar tradisional yang ada di Banjarmasin dan sekitarnya. “Dari temuan ini, kami akan menindaklanjuti ke instansi berwenang. Sebab, hingga akhir Oktober 2017, YLK Kalsel akan terus memantau dan mengawasi produk yang beredar di tengah masyarakat sebagai bagian dari bulan bakti perlindungan konsumen,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dok YLK Kalsel

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.