YLK NIlai Keuntungan 10 Kubik PDAM Bebani Pelanggan

0

KESAN Walikota Banjarmasin Ibnu Sina seperti melempar tanggungjawab soal pencabutan pemberlakuan tarif minimal 10 meter kubik (m3) ke jajaran direksi PDAM Bandarmasih, sepeninggal Direktur Utama Muslih yang telah ditetapkan sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) perda penyertaan modal senilai Rp 50,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat tanggapan beragam.

SEBELUMNYA, Walikota Ibnu Sina menyerahkan kebijakan untuk mencabut surat keputusan (SK) era Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih yang jadi dasar pembebanan kepada pelanggan ke pelaksana tugas (plt), Yudha Achmadi, dinilai tak tepat.

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, Yusrin Erwanda menilai tidak sepatutnya Walikota Ibnu Sina menyerahkan hal tersebut ke jajaran direksi PDAM Bandarmasih pengganti Muslih. “Bagaimana pun, PDAM Bandarmasih itu merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), dalam hal ini Pemkot Banjarmasin merupakan pemiliknya. Apalagi, dalam posisi Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih itu ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Hamli Kursani, tentu kewenangan itu ada berada di tangan Balai Kota, tutur Yusrin Erwanda kepada jejakrekam.com, Sabtu (30/9/2017).

Dia mengingatkan posisi plt Direktur PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi tak sekuat dengan pejabat definitif. Menurutnya, apa yang dilakukan pelaksana tugas itu hanya bersifat administrasi, tak boleh mengambil kebijakan bersifat prinsipil.

Hal ini mengacu, menurut dia, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebut tugas dan kewenangan pelaksana tugas itu hanya 6 bulan. “Lagipula, direktur yang baru bukan pelaksana tugas sekarang. Jadi, yang boleh mencabut kebijakan adalah direktur yang baru,” cetusnya.

Yusrin juga mengaku telah mengklarifikasi soal penerapan tarif minimal 10 kubik yang masih diberlakukan PDAM Bandarmasih. Hasilnya, beber dia, ternyata SK di era Muslih itu memang benar tak dicabut, sehingga beban atau pembayaran air leding sangat memberatkan para pelanggan. “Makanya, kami mendesak agar PDAM Bandarmasih harus terbuka kepada publik. Apalagi, dari penerapan 10 meter kubik itu kabarnya PDAM sudah meraup laba Rp 2,3 miliar per bulan, namun di sisi lain justru membebani para pelanggan. Pertanyaan adalah kelebihan bayar yang ditanggung para pelanggan itu, apakah masuk kategori pendapatan yang sah di PDAM Bandarmasih?” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Husaini

Editor   : Didi GS

Foto     : Sijaka

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.