Sudah Disetor Modal, PDAM Didesak Cabut SK 10 Kubik

0

PERSETUJUAN DPRD Kota Banjarmasin terhadap penyertaan modal Rp 50,5 miliar bagi PDAM Bandarmasih yang tertuang dalam peraturan daerah (perda), tak boleh lagi disikapi dewan direksi pabrik air plat merah itu tetap menerapkan tarif air leding minimal 10 meter kubik (m3).

DARI skema total penyertaan modal Rp 50,5 miliar yang merupakan dividen bagi Pemkot Banjarmasin. Untuk tahun 2017, sepatutnya PDAM Bandarmasih menyetor dana Rp 7,8 miliar ke kas daerah, namun dikembalikan ke kas pabrik air tersebut sebagai penyertaan modal dari pemerintah kota. Nah, skema ini akan terus berlanjut hingga pada tahun berikutnya, ketika PDAM Bandarmasih meraih laba.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Kamis (28/9/2017). Menurut Awan, dengan adanya penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin, sebaiknya hal ini dijadikan sebagai momentum bagi jajaran direksi PDAM Bandarmasih untuk segera mencabut surat keputusan direktur utama yang ketika dipegang Muslih.“Penerapan SK direktur PDAM Bandarmasih tentang pemakaian air leding 10 meter kubik jelas dirasakan sangat memberatkan sebagian pelanggan yang terkena dampak,” ucap Awan.

Sekretaris DPW PKS Kalsel ini menegaskan dengan adanya suntikan penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin, berarti kekurangan dana PDAM Bandarmasih untuk peningkatan kualitas dan mengatasi keterbatasan air baku serta pergantian pipa-pipa lama dan sebagainya telah tertutupi.  “Jadi, adanya penyertaan modal itu seharusnya menjadi dasar bagi direksi PDAM Bandarmasih untuk mengevaluasi ulang surat keputusan direktur soal pengenaan tarif air minum itu,” kata Awan.

Senada Awan, anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin M Isnaini juga mendesak agar penerapan tarif minimum 10 kubik itu segera dicabut, karena sudah memberatkan masyarakat. “Saat ini, masyarakat kita dihadapkan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dengan dicabutnya subsidi dari pemerintah. Jadi, sudah sepatutnya, beban masyarakat itu harus dikurangi,” kata Isnaini.

Legislator Partai Gerindra ini menegaskan sudah sepatutnya PDAM Bandarmasih itu menerapkan tarif sesuai pemakaian pelanggan, sehingga jauh lebih berkeadilan. “Terutama lagi, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang masih banyak di Banjarmasin. Makanya, PDAM segera mengembalikan tarif air itu sesuai pemakaian, bukan menerapkan tarif batas minimum,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi GS

Editor    : Didi GS

Foto       : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.