Miris, Bahasa Indonesia Diabaikan Instansi Pemerintah

0

BERBAHASA Indonesia yang baik dan benara adalah sebuah kebanggaan berbangsa dan bernegara. Jika mengacu ke UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, jelas mengamanahkan bahwa Bahasa Indonesia lebih diutamakan daripada bahasa daerah, terlebih lagi Bahasa Ingris.

MIRISNYA, justru faktanya instansi pemerintah menggunakan Bahasa Inggris dalam penamaan kegiatan.  Sebut saja, Banjarmasin Expo dalam rangkaian Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-491, lalu ada  Kalsel Expo, Kalsel Book Fair, Car Free Day, serta penamaan lainnya yang tak sesuai kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Tak mengherankan, jika Kepala Balai Bahasa Kalsel, Imam Budi Utomo mengaku miris dengan fenomena yang ada ini. Padaha, menurut dia, merujuk undang-undang instansi pemerintah diwajibkan menggunakan bahasa negara, yaitu Bahasa Indonesia. Target utama penggunaan bahasa yang baik dan benar adalah instansi pemerintah.

”Diutamakan pemerintah dulu. Mengapa? karena yang menyusun undang-undang itu pemerintah. Penandatanganan dilakukan Presiden. Itu artinya, wajib dilaksanakan pemerintah, baru kemudian dilaksanakan rakyat dan swasta,” kata Imam Budi Utomo kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).

Bagi dia, jika pemerintah saja abai menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, jangan harap akan ditiru jejaknya oleh masyarakat dan perusahaan swasta. ”Memang sesuai amanat undang-undang, tidak ada pasal tentang larangan atau sanksi bagi yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Karena tidak ada pengaturan sanksi, kami tidak bisa memberikan sanksi. Meski begitu, secara moral bahwa kita harus bangga dengan bahasa, termasuk pemerintah dan masyarakat. Dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar kami hanya memberikan penghargaan,” bebernya.

Imam Budi Utomo menerangkan pembinaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Bahasa adalah memberikan penghargaan bagi pemerintah daerah yang menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yaitu penghargaan Adi Bahasa. ”Kami menilai penggunaan Bahasa Indonesia di pemerintahan. Pertama penggunaan di media ruang publik, di jalan, di gedung dan sebagainya. Kedua penggunaan bahasa di naskah dinas,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi GS

Foto     : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.