Timpora Tanbu dan Kotabaru Periksa Sejumlah Perusahaan

0

KANTOR Imigrasi Kelas II Batulicin melakukan Pengawasan diwilayah kerjanya dalam rangka mengantisipasi terhadap masuknya Warga Negara Asing (WNA) ilegal dan pelanggaran peraturan, khususnya peraturan keimigrasian serta mendukung penguatan perekonomian salah satunya dengan kemudahan dan pemangkasan birokrasi izin masuk untuk berkegiatan bagi WNA.
Kepala Kanim Batulicin, Irdamsyah mengatakan pengawasan kali ini berdampak positif. Selain ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, juga dikarenakan tim merupakan tim gabungan. “Maka kami dapat saling memberikan informasi dan langsung memberikan masukan, peringatan dan pembinaan kepada pihak perusahaan secara on the spot. hal lain lagi, dalam perjalanan kali ini terjalin silaturahmi yang lebih intens antar petugas yang tentunya akan berdampak positif terhadap kinerja masing masing instansi kedepan,” katanya, saat menyampaikan laporan, Kamis (24/08/2017).
Tim Pengawasan orang asing (Timpora) wilayah kerja Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru bekerja selama dua hari dimulai hari Selasa (22/08/2017) memeriksa beberapa perusahaan berdomisili di Tanah Bumbu diantaranya Wahana Baratama Mining, Dharma Henwa, Cakrawala Langit Sejahtera, Arutmin dan Mitra Setia.
Timpora terdiri perwakilan beberapa instansi antara lain dari Kantor Kesbangpol, Disnakertrans, Kodim 1022, Polres dan BIN dan pengarah dari Kanwil Kemenkumham Kalsel Divisi Imigrasi yang diwakili Kabid Lalintalkim, Arman Andrya dan Kasubid Inteldak, Whasinton Nainggolan.
Ditambahkan lagi, bahwa melihat hasil pengawasan gabungan yang positif seperti ini. Maka kedepan kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dengan spot yang bervariasi. Mungkin ke daerah laut, pelabuhan dan sebagainya.”Tugas pengawasan bukan hanya tugas instansi pemerintah. Tapi kepedulian segenap unsur masyarakatlah ujung tombak yang utama.” kata Irdhamsyah
Hari kedua pengawasan, Rabu (23/08/2017) Tim menyasar kearah Lontar di tiga titik perusahaan berdomisili Kota Baru seperti Indonesia Bulk Terminal, Bumi Raya Investindo dan Korea Indonesia Forestry Corporation.
Apabila ada masyarakat, hotel, perusahaan yang ingin melaporkan keberadan Orang Asing dapat melalui aplikasiapoa.imigrasi.go.id atau menghubungi ke nomor +62 821-3709-7999. (jejakrekam)

Penulis : Asyikin/Humas
Editor    : Tim Crime
Foto      : Net

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.