Pengembalian Kelebihan Dana Dinas Dewan Hanya Himbauan

0

 

TERJAWAB sudah, jika selama ini masyarakat luas kerap kebingungan dan penuh tanda tanya atas asumsi adanya perintah kejaksaan untuk mengembalikan kelebihan dana perjalanan dinas seluruh legislatif di tingkat Provinsi Kalsel ini, ternyata hanya bersifat himbauan dan tidak dipaksakan. “Dari hitungan BPKP ada kerugian negara maka kita himbau untuk mengembalikan. Jadi tidak dipaksakan, ngak mengembalikan juga boleh,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Munaji SH MH kepada wartawan, Selasa (22/08/2017).

Pernyataan terbaru saat itu, setelah terkonfirmasi oleh pers, terkait pertanyaan status Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 093 Tahun 2014, yang menjadi dasar pemeriksaan penyidik serta diperkuat oleh dua saksi ahli baik dari Universitas Lambung Mangkurst (ULM) Banjarmasin, maupun pejabat Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) yang menyatakan pergub  menyalahi aturan.

Berdasarkan surat edaran kemendagri sebut Munaji, memang ada aturan yang menyatakan,  anggota DPR RI, menteri dan gubernur ada ditingkat eselon I. Tetapi dalam aturan itu pula tidak mencantumkan status atau posisi anggota DPRD Provinsi setara eselon I, Sehingga kejaksaan memilik konotasi anggota DPRD Provinsi sebagai eselon II.

Kembali ke pergub, Munaji menyebutkan, berdasarkan saksi ahli dari ULM Banjarmasin, bahwa pergub itu salah dan cacat hukum. Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya juga belum dapat memastikan kecuali sudah dalam persidangan.

“ Kita belum bisa buktikan, terkecuali sudah di pengadilan nanti,” katanya.

Disinggung penyidikan kasus perjalanan dinas dewan masa kepemimpinan kejati sebelumnya, Munaji mengatakan kurang paham. Namun yang jelas dirinya fakus pada soal pergub ini, dan endingnya nantipun berangakat dari persoalan pergub.

Seperti diketahui, sudah puluhan wakil rakyat Kalsel itu mengembalikan uang kelebihan perjalanan dinas yang dititipkan pada rekening kejati setempat. Namun saat disinggung jumlahnya Aspidsus mengaku lupa berapa nilainya. (jejakrekam)

Penulis   : Igam

Editor      : Ipik Gandamana

Foto         : Net

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.