Astaga! Saderi Setubuhi Anak di Bawah Umur Dalam Jamban

0

SEORANG ibu berinisial AM (37) warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Daha Selatan (HSS), melaporkan seorang pemuda bernama Sanderi (23), warga Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ke Polsek setempat Kamis (24/08/2017) sekitar pukul 10.00 Wita, karena diduga telah menyetubuhi anak gadisnya berinisial SR (16) sebanyak lima kali sejak bulan Agustus tadi.
Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung meringkus Saderi di rumahnya.

Dari informasi dihimpun jejakrekam.com terbongkarnya, peristiwa persetubuhan yang dilakukan Saberi, berawal saat korban di hari Rabu (23/8) tidak pulang kerumah orang tuanya. Karena tak kunjung pulang ibu korban berusaha mencarinya dan akhirnya hari Kamis (24/08/2017) baru ditemukan.
Saat pulang korban dimintai keterangan kenapa tidak pulang dan akhirnya mengaku bersama pelaku serta sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tak terima perbuatan yang dilakukan pelaku, ibu koban langsung melaporkan kejadiannya ke kantor  Polsek Daha Selatan. Usai menerima laporan polisi langsung melakukan penangkapan tersangka dikediaman nya.Kepada polisi, Saberi mengaku

sudah lima kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

“Saat pertama kali dilakukan di dalam jamban di pinggir sungai di Desa banua Hanyar,” ujarnya kepada polisi.

Saat dikonfirmasi Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Reskrimnya AKP Reza Bramantya, membenarkan jajarannya sudah mengamankan pelaku persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku kami dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas pasal UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuturnya. (jejakrekam)

 

Penulis : Sirajuddin

Editor : Tim Jejak

Foto     : Sirajuddin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.