Gembleng Para Satpam untuk Bantu Tugas Kepolisian

0

KEBERADAAN satuan pengamanan (satpam) yang juga dikenal dengan security dibentuk sejak 1980, berdasar surat keputusan (SKEP) Nomor 126/1980 tanggal 30 Desember 1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan di era Kapolri Jenderal Pol Awaloedin Jamin, seiring itu pula fungsinya menjadi vital sebagai kelompok petugas yang melaksanakan pengamanan di instansi atau badan usaha dan lembaga sosial lainnya.

BARISAN para petugas pengamanan ini pun dituntut untuk lebih profesional baik dari segi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur hingga sumber daya manusia (SDM). Apalagi, berdasar Peraturan Kapolri bernomor 24 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007 mengatur sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan atau lembaga pemerintah.

Kehadiran satpam juga turut membantu kerja polisi dalam menjaga lingkungan yang aman dan tertib. Atas dasar itu, Polda Kalsel melalui Direktorat Bimas Polda Kalsel menjalin kerjasama dengan PT Rajawali Buana Indah Waratama menggelar pendidikan satpam di Pusat Sumber Belajar Bersama di Komplek Sekumpul, Martapura pada Minggu (30/7/2017).

Kasubdit Bina Satpam dan Polsus Ditbimas Polda Kalsel, AKBP Daryanto mengungkapkan selama ini, satpam yang bertugas di perusahaan, instansi pemerintah dan perkantoran rata-rata belum memiliki sertifikat, sehingga belum proporsional dalam bertugas. “Padahal, mereka seharusnya mengikuti pendidikan satpam selama 21 hari. Ya, setidaknya bisa memiliki sertifikat gada pratama, lalu gada madya dan gada utama. Nah, dalam pelatihan pada pekan lalu, ada sebanyak 121 orang yang direkrut dari perusahaan dan instansi pemerintah yang mengikuti pola pelatihan selama 21 hari dengan metode kurikulum 230 jam. Pola pendidikan mengadopsi praktik 70 persen dan 30 persen diisi dengan teori,” tutur Daryanto kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Senin (31/7/2017).

Dengan pembekalan semacam itu, Daryanto mengatakan para satpam yang nantinya ditugaskan di lapangan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, termasuk menjalankan tugas-tugas kepolisian terbatas seperti pengaturan lalu lintas, penjagaan dan pengawalan. Sebab, para satpam juga bertanggung jawab penuh terhadap keamanan di lingkungan tugasnya,” tuturnya.

Daryanto mengatakan para satpam juga hendaknya berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas yang ada di wilayah kerjanya, serta polsek-polsek masing-masing demi menciptakan keamanan lingkungannya. “Makanya, begitu usai mengikuti pelatihan, para satpam ini harus turut aktif mengamankan wilayah hukum polsek, umumnya lagi wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Asyikin

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Istimewa

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.