Eks Karyawati Bank BJB Divonis 8 Tahun Penjara

0

MANTAN karyawati Bank BJB, Nurwidyanti diganjar hukuman 8 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan serta denda Rp 10 miliar. Majelis hakim yang diketuai Kairul Saleh sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irwan yang menyatakan Nurwidyanti terbukti bersalah dan meyakinkan telah menggelapkan uang nasabah bank yang dulu bernama Bank Jawa Barat dan Banten itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (31/7/2017).

UNSUR tindak pidana yang diatur dalam  Pasal 49 A ayat (1)  huruf  a UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transper Dana. Ketiga, Pasal 378 KUHP dinilai majelis hakim terbukti dari fakta persidangan yang ada.

Vonis yang cukup tinggi membuat terdakwa Nurwidyanti, tertunduk lesu. Terdakwa yang sebentar lagi menyandang predikat terpidana ini didampingi kuasa hukumnya, Rizky, saat ditanya hakim ketua Khairul Saleh menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sedangkan, JPU mengaku puas dan menerima putusan yang diambil majelis hakim. Para korban pun seperti Hj Syarifah Mujenah, beserta empat putra dan putrinya masing-masing, Said Ishak, Syarifah Fitriah, dan Syarifah Mufidah mengaku puas.

Seperti diketahui,  mantan bank Danamon dan pegawai Bank BJB  Nurwidyanti didakwa terbukti bersalah karena menggelapkan dana milik nasabah warga Banjarbaru, Hj Syarifah Mujenah, beserta empat putra dan putrinya masing-masing, Said Ishak, Syarifah Fitriah, dan Syarifah Mufidah. Adapun dana tabunangan yang digelapkan  senilai  Rp 7,4 miliar, yang disetorkan korban secara bertahap, sejak beberapa tahun silam.

Namun dalam beberapa kali sidang pemeriksaan terdakwa maupun saksi, terdakwa yang merupakan warga Landasan Ulin yang didampingi penasihat hukum dari kantor Bunyani  ini, membantah beberapa pernyataan yang diajukan JPU Irwan. Padahal dalam BAP kepolisian yang juga diungkap dalam sidang sebelumnya terdakwa sempat membenarkan, seperti penggunaan ATM milik korban Hj Syarifah Mujenah untuk menarik dana puluhan juta rupiah guna melakukan pembayaran tertentu seperti bahan bangunan dan upah tukang sesuai permintaan korban.(jejakrekam)

Penulis  : Sirajuddin

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : Sirajuddin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.