Sah Sudah, Keringanan Pajak Ranmor Berlaku di Kalsel

0

SEPERTI sudah diprediksi, kado ulang tahun Provinsi Kalimantan Selatan yang ke-64 tahun pada 14 Agustus 2017 nanti adalah keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

GUBERNUR Kalsel H Sahbirin Noor pun mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk pemberian keringanan pokok tunggakan serta pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.

“Ini merupakan kado bagi Pemprov Kalsel dalam memperingati hari kelahirannya bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Saat ini, perekonomian masyarakat sangat terpengaruh efek global. Jadi, dengan memberi keringanan pembayaran pajak, semoga masyarakat bisa terbantu,” ucap H Sahbirin Noor kepada wartawan di Banjarbaru, Jumat (28/7/2017).

Dia mengungkapkan keringanan pajak dan denda administrasi dibagi dalam beberapa klasifisikasi. Yakni, tunggakan pajak lima tahun ke atas hanya cukup membayar 3 tahun, dan bebas sanksi administrasi. Kemudian bagi tunggakan pajak 3 tahun atau 4 tahun, dibebankan untuk membayar 2 tahun kewajiban pajak plus bebas sanksi administrasi. Sedangkan yang menunggak 2 tahun cukup membayar satu tahun pajak dan bebas denda administrasi. “Selain untuk memudahkan bagi masyarakat selaku wajib pajak, juga untuk memenuhi target realisasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama tahun 2017,” ucap Paman Birin-sapaan akrabnya.

Sekadar diketahui, dalam APBD 2017, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel ditargetkan memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 750 miliar Sampai dengan saat ini, realisasi PKB sebesar Rp287.175.620.889, atau 38,29 persen. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor target yang dipasang adalah Rp 550 miliar dan baru berhasil dipungut  Rp176.108.435.962, atau 32,02 persen.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Dokumentasi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.