Testimoni Penganut Kaharingan yang Alami Diskriminasi

0

AGAMA lokal seperti Kaharingan yang kebanyakan masih dianut warga pedalaman Kalimantan, sepertinya tak pernah diakui pemerintah. Faktanya, para penganut agama asli Dayak ini tak tercantum dalam identitas keagamaan dalam kartu tanda penduduk (KTP).

GENOSIDA Budaya itulah yang menjadi tema yang diusung dalam diskusi mendalam Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin serta Ombudsman Perwakilan Kalsel di Ruang Soedjono, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kamis (13/7/2017).

Para penganut agama Kaharingan pun kini merasakan betapa sulitnya mereka untuk mendapat pelayanan publik, layaknya para pemeluk agama besar yang diakui pemerintah. Dalam focus group discussion (FGD), ada sedikitnya 30 peserta yang membahas problema sosial itu seperti Ketua ANBTI Nia Syarifuddin, Dekan Fakultas Hukum ULM DR Mohammad Efenddy, Kepala Ombudsman RI Kalsel Noorhalis Majid, perwakilan tokoh Kaharingan, para akademisi dan aktivis keagamaan.

Tak hanya membahas kertas kerja itu, para peserta diskusi pun sepakat untuk memperjuangka hak-hak masyarakat adat, sembari mendengar testimoni mereka yang selama ini seperti kaum marginal di Republik Indonesia ini.

Hal itu terungkap dari pengakuan atau testimoni para tokoh adat Dayak di Kalimantan Selatan, ketika harus berurusan untuk pembuatan kartu identitas, pendidikan, akta lahir, pernikahan dan sebagainya. Sejumlah regulasi pun tak berpihak kepada kaum minoritas ini, sehingga menimbulkan diskriminasi, terutama menyangkut aturan administrasi kependudukan yang tak mengakui keberadaan agama lokal.“Diskusi ini akan dirangkai dengan FGD di provinsi lainnya di Indonesia. Selanjutnya, akan disusun suatu rumusan rekomendasi sebagai bahan masukan bagi pemerintah pusat,” ucap Direktur LK3, Rafiqah kepada jejakrekam.com, Kamis (13/7/2017).

Senada itu, Kepala Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid pun mengatakan meski sekarang agama lokal belum terakomodir dalam kolom agama di KTP, pelayanan publik yang menjadi hak mereka selaku warga negara tak boleh diganggu. “Bila sampai ada pelayanan yang mengganggu mereka, kami bisa dilaporkan ke Ombudsman. Kami siap menindaklanjutinya,” tegas Noorhalis Majid.(jejakrekam)

Penulis : Asyikin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Asyikin

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/07/13/testimoni-penganut-kaharingan-yang-alami-diskriminasi/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.