Walau Dianulir PTUN, PKPI Hendropriyono Masih Sah

0

JARINGAN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di bawah komando AM Hendropriyono sebagai Ketua Umum dan  Sekretaris Jenderal (sekjen) DR Imam Anshori Saleh diminta untuk tenang. Hal ini menyusul adanya putusan PTUN Jakarta yang mengesahkan kepengurusan PKPI pimpinan Haris Sudarso dan Sekjen Semuel Samson.

KETUA Bidang Hubungan Antar Lembaga Dewan Pengurus Nasional (DPN)  PKPI, M Mahfuz Abdullah menegaskan sepanjang keputusan pengadilan itu belum inkracht atau bersifat final dan mengikat maka kepengurusan yang ada tetap sah secara hukum.

“Kami minta semua jaringan tetap tenang, termasuk yang ada di Kalimantan Selatan. Sepanjang belum ada keputusan  final dan mengikat, maka DPN PKPI di bawah kepengurusan AM Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh masih sah secara hukum,” ucap Mahfuz Abdullah kepada jejakrekam.com, belum lama tadi.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Roni Erry Saputro mengabulkan gugatan penggugat PKPI yang diajukan Haris Sudarso-Semuel Samson. Hakim membatalkan berlakunya SK SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017, serta SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016.

SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut terkait SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono. Sementara SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia.

Sementara itu, Sekjen DPN PKPI DR Iman Anshori Saleh mengingatkan bahwa putusan PTUN itu hanya meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mencabut Surat Keputusan SK Menkumham Nomor M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang pengesahan perubahan AD/ART PKP Indonesia dan SK Menkumham no No. M-HH-01 AH 11.01 TAHUN 2017 tanggal 10 januari 2017 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PKP Indonesia periode 2016-2021. “Jadi tidak ada satupun kalimat yang menyebutkan bahwa PTUN mengesahkan kepengurusan pihak lain. Ini penyesatan. Kepengurusan partai politik disahkan melalui SK Menkumham, bukan oleh putusan PTUN,” cetus Imam Anshori Saleh.

Ia menegaskan putusan tersebut juga belum final, sehingga sebagai tergugat intervensi akan mengambil upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. “Nanti, setelah banding bisa dimungkinkan kasasi dan lainnya. Jadi, prosesnya akan memakan waktu dan tidak ada yang otomatis atau serta merta,” cetus doktor hukum tata negara ini.

Tak hanya itu, mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial itu mengaku kecewa dengan putusan hakim PTUN Jakarta yang terkesan aneh, tanpa mempertimbangkan UU Partai Politik.  “Tidak paham apa yang dimaksud dengan sengketa pengurus partai politik, dan tidak memahami legal standing penggugat. Ini sudah kami laporkan ke Komisi Yudisial. Ada pelanggaran serius yang sengaja ditabrak majelis hakim,” tegasnya.

Selain itu, Imam juga menyebut kepengurusan PKPI di bawah Ketum AM Hendropriyono dan Sekjen Imam Anshori Saleh tetap menjalankan roda organisasi partai seperti biasa. “Secara politik, de facto dan de jure saat ini yang paling sah adalah kami. Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk membesarkan partai menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Dia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri dan para pimpinan parpol saat HUT di Hotel The Darmawangsa beberapa waktu lalu juga hadir dan memberikan ucapan selamat.  “Ribuan kader dan anggota DPRD dari PKPI juga datang.  Ini Artinya semua pihak tidak meragukan kepemimpinan Pak Hendro melalui KLB yang sah,” kata Imam.Selain itu, menurut dia lagi, KPU dalam website-nya hingga saat ini  juga memuat kepemimpinan PKPI di bawah Ketua Umum AM Hendropriyono.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Gresnews

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.