Ketika Kalapa versus Pandji Adu Data di PTUN

0

LANJUTAN sidang gugatan terhadap berkas acara proyek peningkatan Jalan Anjir Pasar-Marabahan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (19/6/2017) beragendakan pengajuan alat bukti berupa dokumen.

PT KALAPA Satangkal Makmur Sejahtera selaku penggugat terhadap kelompok kerja pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalsel, mengajukan alat bukti sebanyak 7 dokumen. Alat bukti yang diajukan penggugat ini cukup jauh dibandingkan pengajuan tergugat intervensi, yakni PT Pandji Pratama. Alat bukti yang mereka ajukan berjumlah 18 item. Bahkan kemungkinan akan bertambah lagi dalam sidang selanjutnya.

Menurut kuasa hukum PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera, Deddy Wahyudi mengatakan, alat bukti yang diajukan tersebut hanya bersifat sementara. Meski kalah jumlah dokumen yang diajukan, namun kata Deddy, ada poin penting yang ditekankan pihaknya dalam pembuktian.

”Tergugat 1 dan tergugat 2 intervensi juga mengajukan alat bukti. Tapi ada poin penting yang perlu dicermati di sini. Pertama dari kami pada saat berita acara evaluasi pertama nomor 6 kita sebagai pemenang dengan memberikan penawaran Rp23, sekian miliar, dan cadangan adalah tergugat 2 intervensi yang mengajukan penawaran sekitar Rp24,sekian miliar. Ada selisih sekitar Rp960 juta,” ujar Deddy kepada wartawan.

Di sisi lain, Mahyudin SH, selaku kuasa hukum tergugat intervensi PT Pandji Pratama tak terlalu mempermasalahkan tinggi rendahnya penawaran. Sebab, lanjutnya, tergantung klasifikasi nilai proyek. Atau pengelompokan nilai proyek. ”Bukan murah tidaknya penawaran. Tapi ini kecil atau tidaknya perusahaan yang sesuai nilai proyek itu. Inikan proyeknya masuk kelas menengah, kelas perusahaan mereka besar (B) jadi tak boleh turun ikut mengajukan penawaran. Aturannya begitu,” ujar Mahyudin.

Dia menyebut pada pengajuan alat bukti sidang selanjutnya akan menambahkan kembali dokumen lainnya. Dengan semua dokumen itu, Mahyudin meyakini kemenangan kliennya sudah sesuai aturan. ”Ada 18 item yang sekarang diajukan, semua dokumen ada di sana. Itupun nanti ada tambahan lagi dokumen lainnya,” tegas Mahyudin.

Sekadar mengingatkan, Gugatan hasil penetapan lelang proyek peningkatan Jalan Anjir Pasar-Marabahan senilai Rp25 miliar yang dimenangkan PT Pandji ini dikarenakan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera tidak terima. Itu dikarenakan PT Kalapa sebelumya merupakan calon pemenang tiba-tiba malah kalah dan pemenangnya adalah PT Pandji.

Terjadinya gugatan ini seperti diketahui karena tidak terimanya PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera. Sebab semula Pokja (Kelompok Kerja) Lelang menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), menjadi masalah ketika evaluasi dilakukan justru menggunakan Peraturan Menteri PUPR tahun 2015, bergantinya acuan peraturan yang digunakan itu membuat PT Kalapa Datangkan Makmur Sejahtera tidak lulus,meski sebelumnya sudah hampir menang.(jejakrekam)

Penulis  : Wan Marley

Editor    : Fahriza

Foto      : Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.