Aduh, Oknum Polisi Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil

0

SINDIKAT penggelapan mobil berhasil dibongkar jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan. Mirisnya lagi, ternyata anggota Polres Tanah Laut, Bripka Firman bersama rekannya, Hendra alias Manggal warga Banjarmasin merupakan pelakunya.

KINI, keduanya mendekam akhirnya menghuni sel tahanan Polsekta Banjarmasin Selatan. Selain itu, polisi juga menyita dua mobil sebagai barang bukti kasus dugaan penggelapan ini. Pertama, mobil Toyota Yaris B 1262 URV dan Toyota Inova DA 8146 TT.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Andi Wijaya, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan  korban Habibah alias Santi,  yang mengaku pemilik mobil. “Dari laporan tersebut, diketahui pelaku menjalankan bisnis rental mobil korban,” ujar Andi Wijaya kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).

Namun, sekitar dua bulan terakhir, justru para pelaku tidak menyerahkan setoran atau bagi hasil. Hingga, korban melaporkan kedua pelaku ke polisi. Selain itu, korban mendapat laporan, dua mobil tersebut digadaikan pelaku ke orang lain. Untuk mobil Toyota Yaris seharga Rp 50 Juta. Sedangkan Toyota Inova Rp 40 Juta.

Pasca menerima laporan, polisi mengamankan kedua pelaku. Sedangkan dua mobil yang dijadikan barang bukti, disita polisi dari seseorang perempuan, Olfah, warga Bumi Mas Banjarmasin, yang menerima gadai dari kedua pelaku.

Menurut Andi Wijaya, pihaknya masih mengembangkam kasus ini, karena ada dugaan kedua pelaku merupakan sindikat penggelapan. “Meski demikian, kami sudah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” katanya.(jejakrekam)

Penulis : Iman Satria

Editor   : Didi G Sanusi

Foto     : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.