Dituntut Seumur Hidup, Hakim ‘Korting’ 12 Tahun Penjara

0

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali tak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kepemilikan 17.900 butir pil ekstasi. Jika sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa Edy Susanto dan Yenni Angraeni dengan hukuman seumur hidup, justru majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati mengganjarnya dengan 12 tahun penjara.

DALAM sidang perkara narkoba jumbo ini, hakim ketua Femina Mustikawati menilai kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami-istri itu terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2)  UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUH-Pidana. Amar putusan ini dibacakan Femina Mustikawati dengan menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara subside 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, Rabu (14/6/2017).

Usai mendengar vonis, terdakwa Edy Susanto dan Yenni Anggraeni ini berdalih tidak mengetahui barang haram itu yang dikirim ke alamat rumahnya. Melalui kuasa hukumnya, Robby memastikan akan banding. Begitupula, JPU Rahmawati pun mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhan majelis hakim.

Sebelumnya, jaringan Edy Susanto dan Yenni Anggraeni yakni Kayus dan Anang, keduanya warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Banjarmasin Selatan, merupakan kurir narkoba juga divonis ringan hanya 10 tahun, dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup.

Menariknya, hingga kini, Maya Bunto salah satu pelaku masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalsel, dikarenakan kepemilikian 17.900 ineks itu terus dibantah Edy dan Yenni sebagai miliknya.(jejakrekam)

Penulis : Sirajuddin

Editor   : Didi G Sanusi

Foto      : News Tapanuli

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.