Bupati HST Cabut Perbup Pengangkatan Perangkat Desa

0

SELEKSI administrasi, wawancara dan tes kemampuan mengoperasionalkan komputer yang terdapat dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah (HT) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mekanisme Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pengangkatan Perangkat Desa, dicabut.

KETENTUAN semacam ini memang sempat mendapat protes, seperti yang dilakoni para aparatur desa di Kabupaten Tabalong. Mengapa? Sebangun dan serupa seperti diterapkan di Tabalong, pola perekrutan kepala desa yang dimaksudkan dalam Perbup HST Nomor 18/2017 itu dimaksudkan agar warga yang profesioal, menguasai dan mengetahui kondisi desa yang berhak menjadi aparatur perangkat desa.

Selama ini, seleksi digelar di 161 desa terlaksana pada April 2017, dan diumumkan pada Mei 2017. Nah, ternyata ada beberapa pasal yang tak sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Kerangka berpikir selama ini adalah kepala desa (kades) diangkat berdasar kedekatan emosional, maka seleksi terbuka pun digelar seperti melalui tes, wajib memenuhi syarat lainnya seperi minimal lulusan SMA/sederajat, usia minimal 20 sampai 40 tahun, serta menguasai komputer seperti diamanatkan dalam Perbup HST Nomor 18 Tahun 2017.

Namun, seiring waktu dan mendengar aspirasi yang berkembang, Bupati Abdul Latif langsung mencabut pemberlakuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 lewat Perbup Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati HST Nomor 18  Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perbup ini diteken pada 30 Mei 2017 di Barabai, serta diundangkan Plt Sekdakab HST, H Akhmad Tamzil. Ada beberapa diktum yang menarik jadi rujukan dan konsideran dalam Perbup HST ini seperti UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014,  UU Nomor 9 Tahun 2015  perubahan kedua.  PP Nomor 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 47 Tahun 2015, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa. Lalu, ada pula, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dalari APBN. Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tengan SOTK  Pemerintahan Desa,  Perda Kabupaten HST nomor 11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Nah, lewat Perbup Nomor 36 Tahun 2017 yang terdiri dari 3 lembar halaman itu, Bupati HST Abdul Latif menegaskan dalam diktumnya terutama di Pasal 2 bahwa semua ketentuan atau akibat hukum yang timbul akibat Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian, dalam Pasal 3, Bupati HST menegaskan peraturan yang dibuatnya itu mulai berlaku sejak diundangkan.

Warga HST pun menyambut dengan gembira. Johansyah, misalkan mengaku senang telah ada kejelasan dengan hadirnya Perbup HST Nomor 36 Tahun 2017 yang telah mencabut perbup sebelumnya tentang perangkat desa. “Ini sudah jelas,  sehingga tak keraguan lagi. Jadi, anggaran dana desa jangan lagi dicantumkan untuk biaya pemilihan perangkat desa,” tuturnya.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto      : CKalimantan

 

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/06/13/bupati-hst-cabut-perbup-perangkat-desa/

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.