UU Jasa Konstruksi Titik Beratkan Keandalan Bangunan

0

JIKA selama ini UU Jasa Kontruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang lama itu tak menjamah proyek-proyek swasta, kini dalam UU Jasa Kontruksi yang baru Nomor 2 Tahun 2017 jauh lebih luas lagi. Keunggulan UU yang baru ini dan berlaku efektif sejak 12 Januari 2017, jauh lebih banyak memuat klausul dalam 16 bab dan 106 pasal.

DIREKTUR Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Yaya Supriyatna Sumadinata menegaskan jika sebelumnya dalam UU yang lama hanya membahas soal jasa perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan, kini lebih luas lagi menyangkut sistem konstruksi dan pendukung, serta investasi.

“UU sebelumnya juga mengatur bahwa setiap badan usaha harus bersertifikat untuk melaksanakan kegiatan konstruksi, termasuk tenaga ahli atau terampil yang harus memiliki sertifikat. Hal ini membuktikan yang bersangkutan mampu dalam bidang konstruksi,” ujar Yaya Supriyatna Sumadinata kepada wartawan, di sela-sela sosialisasi UU Jasa Konstruksi di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (12/6/2017).

Kelebihan UU yang baru, menurut Yaya, adalah tak lagi mengatur soal pengguna jasa konstruksi terkait pemerintah, sekarang merambah ke badan usaha swasta atau masyarakat harus menggunakan tenaga atau badan usaha yang bersertifikat. “Jadi, tak ada lagi membedakan mana proyek pemerintah dan swasta, semua harus tunduk UU Jasa Konstruksi yang baru ini,” tegas jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Yaya mengungkapkan sumber pembiayaan jasa konstruksi bisa dari pemerintah, swasta dan masyarakat yang semua tetap mengacu ke UU Nomor 2 Tahun 2017. Hal ini, menurut Yaya, adalah untuk memperkuat keandalan bangunan atau konstruksi yang bisa berimplikasi tindak pidana jika ditemukan adanya kegagalan bangunan. “Misalkan, ada bangunan yang berasal dari uang swasta, namun ternyata gagal bangunan seperti runtuh, tentu ada implikasinya tindak pidana. Namun, sebelum itu, tentu harus ada laporan dan dikaji oleh tim penilai ahli yang ditunjuk Menteri PUPR. Mereka ini adalah orang yang berkompeten di bidangnya serta diregister oleh menteri,” cetus Yaya.

Disinggung soal kasus Pasar Sentra Antasari, dan kini ada rencana Pemkot Banjarmasin untuk menggandeng swasta membangun Pasar Ujung Murung, Yaya mengingatkan agar keandalan bangunan yang harus diutamakan. “UU Jasa Konstruksi ini menitikberatkan pada bangunan yang andal dan berkualitas. Makanya, para pihak yang terlibat adalah benar-benar orang yang memiliki sertifikasi keahlian, serta badan usaha yang bersertifikat. Jadi, tak lagi bicara itu proyek pemerintah, swasta atau masyarakat,” tutur Yaya.

Ia menegaskan dalam kontrak kerja konstruksi memang bermuara pada perdata, sehingga ketika terjadi kegagalan bangunan tidak bisa serta merta aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan memasukinya. “Sebab, ada kontrak kerja yang mengikatnya. Terpenting itu, adalah kegagalan bangunan itu terjadi ketika sudah diserahterimakan oleh penyedia jasa konstruksi kepada pengguna jasa konstruksi. Selain itu, harus ada laporan, makanya nanti tim penilai ahli yang ditunjuk Menteri PUPR yang akan turun untuk mengeceknya, jadi tak sembaranga bisa dibawa ke ranah pidana,” ucap Yaya lagi.

Dia menganalogikan untuk proyek swasta yang bisa digarap sendiri adalah seperti orang yang berkendaraan tanpa menggunakan SIM. “Orang mungkin tak tahu jika dia itu memiliki SIM. Tetapi, jika terjadi kecelakaan, tentu akan diperiksa kelengkapan. Nah, seperti itu yang dalam proyek swasta, tetap harus tunduk dengan UU Jasa Konstruksi,” tegas Yaya.

Ia menegaskan bagi bangunan yang gagal seperti runtuh, tentu ada implikasinya dengan hukum pidana. Termasuk ketika ada kegiatan konstruksi yang mengakibatkan kematian atau pelaku atau penyelenggara tertangkap tangan, maka UU Jasa Konstruksi tak akan menjadi pelindungnya. “Jadi, patut dicatat, UU Jasa Konstruksi ini berlaku terhitung sejak 12 Januari 2017. Jadi, untuk proyek-proyek sebelumnya tak berlaku surut,” kata Yaya lagi.

Jebolan magister teknik asal universitas di Australia ini mengakui penerapan tim penilai ahli bentukan Menteri PUPR tetap akan turun ke lapangan untuk mengecek jika terjadi kegagalan bangunan sejak UU Jasa Kontruksi ini berlaku. “Sekali lagi, kegagalan bangunan seperti runtuh dan tak berfungsi misalkan, tetap harus mengacu pada laporan. Selama tidak ada laporan, maka tidak bisa ditindaklanjuti,” imbuh Yaya.(jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Editor   : Didi G Sanusi

Foto    :  Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.