Kini, Program BPJS Ketenagakerjaan Makin Luas

0

SELAIN program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kematian (JK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga memberikan program layanan tambahan perumahan bagi pekerja.

“KHUSUSNYA peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan masa kepesertaan 1 tahun yang bekerjasama dengan perbankan nasional,”kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya, Ahmad Edi K, di Palangkaraya, Senin (12/6/2017).

Ia menjelaskan bentuk layanan tambahan itu meliputi, kredit pemilikan perumahan, dengan subsidi maksimal 99 persen (KPR + pinjaman uang muka). Non subsidi maksimal 95 persen, harga sampai dengan Rp 500 juta. Suku bunga 7,75 persen. Jangka waktu 20 tahun.

Menurut Ahmad Edi K, pinjaman renovasi rumah, maksimal Rp50 kita, jangka waktu 5 tahun dengan suku bunga 7,75 persen. Pinjaman uang perumahan, jangka waktu 15 tahun dan suku bunga 5 persen bagi rumah subsidi termasuk pelayanan tambahan. Kemudian terakhir, fasilitas pembiayaan pekerja/kredit kontruksi, dengan jangka waktu 5 tahun dan suku bunga 8,75 persen.

Dijelaskannya, untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi dua yakni pekerja formal, merupakan pekerja berbadan hukum yang memiliki unsur upah dan perintah. Serta pekerja informal merupakan pekerja mandiri yang menghasilkan penghasilan sendiri tanpa memiliki majikan.

Ahmad mengingatkan bagi peserta bukan penerima upah (BPU) seperti tukang becak, pedagang sayur ataupun tukang ojek, diberikan program manfaat beserta rate dengan dasar upah Rp 1 juta, meliputi jaminan kecelakaan kerja, rate satu persen, jaminan kematian, rate 6.800,- dan jaminan hari tua, rate 2 persen. “Peserta BPU dapat memilih dua atau tiga program yang diikuti yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan iuran perbulan Rp 18.600 atau jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, dengan iuran perbulan Rp 36.600,” tuturnya.

Adapun manfaat risiko jika terjadi kecelakaan kerja untuk perlindungan atas resiko kecelakaan kerja, dimulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja seru perjalanan dinas. Perawatan tanpa batas, biaya sesuai dengan kebutuhan medis. Santunan upah selama tidak bekerja, 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen dan seterusnya hingga sembuh 50 persen.

“Kemudian santunan kematian sebesar 48 kali upah. Bantuan beasiswa untuk satu orang anak serta bantuan kesiapan kembali bekerja. Manfaat risiko apabila terjadi meninggal dunia bukan akibat hubungan kerja, sebesar Rp 24 juta dan bantuan beasiswa untuk satu orang anak dengan masa kepesertaan 5 tahun,”imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis :  Tiva Rianthy

Editor   :  Didi G Sanusi

Foto      : Smeaker.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.