Edarkan 27 Paket 124 Gram, Budak Sabu Dicokok

0

DI MASA berakhirnya operasi anti narkotika (antik) Telabang 2017 yang dilakoni Polda Kalimantan Tengah dan jajaran polres lainnya, kembali pemain narkoba alias budak sabu berhasil dibocok.

WARGA Jalan Karanggan Kota Palangkaraya berinisial Ma (31 tahun) berhasil ditangkap pada Selasa (6/6/2017) lalu, dengan barang bukti 27 paket sabu atau seberat 124,79 gram. “Pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan. Kasus ini termasuk cukup fantastis dengan barang bukti 27 paket sabu atau seberat 124,79 gram,” ungkap Kepala Operasi Daerah Kombes Pol. Agustinus Suprianto melalui Kempala Anev Operasi AKBP drg. Subur di ruang Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (7/6/2017).

Subur menjelaskan pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, dari Polres Seruyan juga berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HK (30 tahun) dan AH (22 tahun) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Seruyan, Kalteng. “Dari pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket kecil shabu seberat 0,2 gram,” kata Subur.(jejakrekam)

Sumber :  Humas Polda.Kalteng

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.