Peredaran Kosmetik dan Produk Pangan Berbahaya Masih Marak

0

PEREDARAN produk ilegal berupa kosmetik dan produk pangan masih tinggi di Banjarmasin, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Data ini mengacu pada hasil intensifikasi obat dan makanan ilegal Balai Besar POM.

“DARI kegiatan pemberantasan tindak pidana obat dan makanan telah dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan temuan produk kosmetik. Ada 55 item yang merupakan temuan di lapangan dan 3.097 kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 67.455.000 ,” kata Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, Sapari dalam jumpa pers, Rabu (31/5/2017).

Ia menjelaskan BBPOM Banjarmasin juga melakukan pemeriksaan intensifikasi pengawasan pangan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1438 Hijriyah. Tercatat di Banjarmasin, ada 36 sarana diperiksa, 31 MK dan 5 TMK. Lalu, Banjarbaru terdapat 11  sarana diperiksa, 8 MK dan 3 TMK. Giliran, Kabupaten Banjar 10 sarana diperiksa, 10 MK dan 0 TMK. Bergeser ke Kabupaten Batola 9 sarana diperiksa, dan terdapat 5 MK dan 4 TMK. Begitupula Kabupaten Tanah Laut 8 sarana diperiksa, 8 MK dan 0 TMK, Kabupaten HST 10 sarana diperiksa, 8 MK, 2 TMK serta Kabupaten Tanah Bumbu 10 sarana diperiksa, 7 MK, 3 TMK.

Selain itu, tambah Sapari, BBPOM Banjarmasin mengamankan pangan mengandung bahan berbahaya, nomor izin edar habis seperti Hypermart Banjarmasin berupa gula aren dan snack nilai Rp 2.178.630. Lotte Wholesale berupa ikan dan daging kalengan senilai Rp11.689.400. Giant Express Km 6 berupa ikan dan daging Rp1.617.580. “Ya, operasi pasar rutin untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan,” kata Sapari.(jejakrekam)

Penulis : Afdi NR

Editor  : Didi G Sanusi

Foto    : Afdi NR

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.