Buka Lapak, Bandar Dadu Pengambangan Dibekuk

0

SUKSES meringkus bandar pil koplo, jajaran Polsekta Banjarmasin Timur juga meringkus bandar dan seorang pemain judi dadu dalam penggerebekan Senin (29/5/2017) dinihari. Namun sejumlah orang yang ikut bermain judi di kawasan Simpang Pangambangan, Banjarmasin Timur itu,  berhasil kabur.

KAPOLRESTA Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni Suriansyah alias Suri yang diduga sebagai bandar dadu dan M Noor alias Atoi sebagai pemain judi.  “Selain kedua pelaku, turut disita barang bukti berupa alat judi dadu dan uang Rp 781.000,” kata Anjar Wicaksana kepada wartawan, Senin (29/5/2017).

Menurut Suri yang diduga sebagai bandar judi dadu, ia baru satu malam menggelar judi dadu. Karena, menurutnya, setiap Ramadhan, di lingkungan tempat tinggalnya sering menggelar judi dadu. “Karena baru buka pertama, saya tidak tahu berapa dapatnya. Karena keburu ditangkap,” kata pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.(jejakrekam)

Penulis  : Deden

Editor    : Deden

Foto       : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.