KELOMPOK kerja (pokja) pengadaan barang atau jasa milik pemerintah merupakan satuan kerja yang bertugas mengawal dan menyeleksi proses pengadaan hingga penunjukan pemenang. Idealnya, aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk dalam pokja itu harus independen alias tidak terikat dengan jabatan lainnya di dinas atau biro.
FAKTANYA justru berbanding terbalik dengan kenyataannya. Di lingkup Pemprov Kalsel misalnya, mereka yang diberikan tugas sebagai Pokja Pengadaan Barang dan Jasa juga menjabat di seksi Dinas PU dan Penataan Ruang. Makanya, Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) pun menyorot keberadan pokja. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku bingung mengapa di daerah panitia pengadaan barang juga merangkap jabatan lain.
“Saya melihat di sini (Kalsel, red) demikian. Padahal, semestinya panitia lelang itu independen tidak merangkap jabatan lainnya. Itu untuk menghindari intervensi kepentingan atasan di tempat ia bertugas selain panitia lelang,” tegas Saut yang juga berpengalaman di bidang proyek ini.
Terkait hal tersebut, sudah sepatut dipertimbangkan Pemprov Kalsel dengan menyatukan semua fungsional panitia lelang yang selama ini berada di dinas-dinas terkait. “Kami akui sekarang fungsional panitia pengadaan masih berada di dinas-dinas. Pokjanya masih tersebar di sana. Kami sudah berencana menyatukan fungsional panitia pengadaan ini,” kata Kepala Biro Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa Setdaprov Kalsel, Syamsir Rahman kepada jejakrekam.com, di Banjarbaru, Senin (29/5/2017).
Ia menjelaskan pokja pengadaan itu akan dijadikan satu bagian dan di bawah koordinasi Biro Pelengkapan. “Selama ini tersebar, dan itu yang dianggap merangkap jabatan. Rangkap karena dibutuhkan juga di dinas terkait. Nah, ke depan akan dijadikan satu di bawah Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa. Nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel yang mengatur pengisian jabatannya. Semoga, awal 2018 sudah beres dan tidak ada yang rangkap jabatan lagi,” ucap Syamsir.(jejakrekam)
Penulis : Wan Marley
Editor  : Fahriza
Foto    : Kemenag Kalsel


