Komisi III DPR RI Pantau Pemberantasan Narkoba Kalsel

0

MISI untuk mengecek kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Kalimantan Selatan sudah overkapasitas, serta komitmen pemberantasan narkoba menjadi atensi Komisi III DPR RI.

BERDASAR data yang dirilis Kementerian Hukum dan HAM tercatat dari 487 lapas dan rutan yang ada, kini dihuni 213.698 orang atau melebihi kapasitas yang tersedia hanya 121.426 orang atau 176 persen. Khusus di Kalsel, terdapat 13 lapas dan rutan yakni Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Lapas Kelas IIB Amuntai, Lapas Kelas IIB Kotabaru,  Lapas Kelas III Banjarbaru, Lapas Kelas III Tanjung, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Rutan Kelas IIB Barabai, Kandangan, Marabahan, Pelaihari, Rantau dan Tanjung. Dari 13 lapas dan rutan itu berdasar data yang terus ter-updated dari SDP mencatat ada 8.303 warga binaan, yang jauh di atas kapasitas tampung hanya 3.247 orang atau sudah overkapasitas mencapai 256 persen.

Tak hanya itu, kasus narkoba pun telah masuk kategori darurat-bahkan sebagai akademisi menyebut telah terjadi kiamat narkoba di Kalimantan Selatan. Sebab, saat ini pasokan narkoba yang didrop ke pasaran Banjarmasin dan sekitar, hingga menembus Kalimantan Tengah begitu dahsyat. Kepungan itu datang tak hanya dari jalur udara, kini beralih ke jalur laut dan darat.

“Ya, kami datang ke sini untuk menggali masukan dari stakeholder yang ada di Kalimantan Selatan, khususnya masalah lapas dan narkoba,” kata anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa usai acara makan malam di Hotel Rattan Inn Banjarmasin kepada jejakrekam.com, Kamis (25/5/2017) malam. Kedatangan para wakil rakyat Senayan Jakarta ini langsung disambut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel DR H Abdul Muni serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Imam Suyudi, Kepala BNN Provinsi Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar beserta jajarannya. Rencananya, pada Jumat (26/5/2017), komisi yang membidangi hukum ini akan beraudensi dengan jajaran Polda Kalsel.

Sementara itu, Kajati Kalsel DR H Abdul Muni menegaskan untuk upaya pemberantasan narkoba di Kalsel sudah terjalin sinergis antar penegak hukum di Kalsel. “Kami sudah berupaya maksimal dengan menuntut hukuman seumur kepada para bandar dan pengedar besar narkoba. Ini menjadi bukti komitmen kuat kejaksaan dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Abdul Muni.

Ia memastikan hal itu diambil agar bisa memberi efek jera kepada pelaku narkoba, terkhusus berskala besar yang akan merusak generasi di Kalimantan Selatan. “Kalau mereka masih bandel, ya kita akan tuntut hukuman mati. Seperti yang saya terapkan dulu di Bali,” ucap mantan Kajati Bali ini.(jejakrekam)

Penulis  : Didi G Sanusi

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Didi G Sanusi

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.