Inilah Beban yang Harus Ditanggung Pelanggan PDAM

0

APA saja yang menjadi dasar kebijakan pemakaian air bersih 10 meter kubik (m3) ala PDAM Bandarmasih hingga memunculkan penolakan publik? Dari dokumen yang diserahkan pabrik air plat merah ini ke Komisi II DPRD Banjarmasin dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (18/5/2017) lalu, mengacu ke Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

PASAL yang dicantol PDAM Bandarmasih adalah Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b berisi soal pendapatan air dan non air, serta ayat (2) huruf a mencakup, tarif air, beban tetap, pemeliharaan meter air dan pendapat air lainnya selain perpipaan. PDAM Bandarmasih juga berlindung Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3). Hingga akhirnya, kebijakan yang kontroversial itu lahir, karena lagi-lagi alasan investasi dengan gaya bahasa; pengembangan pelayanan air mainum, maka setiap pelanggan dikenakan pemakaian air sebesar 10 meter kubik (m3).

Nah, dalam penjelasan PDAM Bandarmasin ini jika tidak ada (diberlakukan) atau kurang dari 10 m3, maka periode pengembalian biaya pembangunan menjadi lebih lama. Sebab, pabrik air milik Pemkot Banjarmasin ini berdalih setiap tahun PDAM selalu mengembangkan dan memelihara infrastruktur perpipaan dengan sistem pengelolaan yang menyesuaikan pertumbuhan jumlah pelanggan.

Lalu apa komponen biaya yang harus dibayar para pelanggan kepada PDAM Bandarmasih? Dalam komponen kwitansi pembayaran PDAM itu ada tiga komponen yang harus dibebankan kepada pelanggan yakni harga air yang dihitung berdasar perkalian konsumsi pemakaian air pelanggan dengan tarif air sesuai golongan/klasifikasi. Lalu, ada biaya pemeliharaan meter air, yang lagi-lagi sesuai golongan pelanggan. Terakhir, ada namanya beban tetap yang dihtiung berdasar selisih pemakaian air dan volume standar kebutuhan pokok air minum dikalikan tarif air bolok pertama sesuai golongan pelanggan.

Contoh perhitungan itu dengan tarif baru, bagi gologan A2-1 dengan pemakaian 5 m3, pemakaian air minum 10 m3, dan tarif blok pertama Rp 5.145. Lalu berapa Anda harus bayar? Ala kebijakan baru itu, maka harga air dihitung Rp 25.725, beban tetap Rp 25.725, ditambah Rp 12.500, plus retribusi sampah Rp 4 ribu. Jadi total yang harus dibayar dalam rekening air sebesar Rp 67.950.

Bandingkan dengan sistem lama, yang hanya memuat harga air Rp 25.725, ditambah Rp 12.500 untuk biaya tetap dan retribusi sampah Rp 4.000, pelanggan hanya bayar Rp 42.225. Atau terjadi selisih yang cukup mencolok mencapai Rp 25.725 yang diklaim PDAM Bandarmasih sebagai investasi dari para pelanggan.

Berbeda dengan dengan golongan tarif pelanggan A2-1 dengan pemakaian 10 m3 dan pemakaian air minum 10 m3, dan tarif blok pertama Rp 5.145, baik sebelum maupun sesudah penerapan sistem hitung bulat itu. Dari materi penjelasan PDAM Bandarmasih itu tergambar tak ada perbedaan jauh. Mengapa? Biaya tetap diklaim PDAM Bandarmasih pada kebijakan lama itu diganti dengan biaya pemeliharaan meter air.

Seperti apa formula perhitungannya? Jadi, pelanggan yang membayar rekening air itu ketika diterapkan pola 10 m3 air itu untuk golongan A2-1 dan A2-1 (15 kubik air), beban pemeliharaan meter dikenakan Rp 12.500. Begini perhitungannya, harga air untuk A2-1 (10 kubik) dibayar Rp 51.450, ditambah biaya pemeliharaan meter Rp 12.500 plus retribusi sampah Rp 4.000, PDAM Bandarmasin mengkalkulasi pelanggan hanya cukup bayar Rp 67.950, sama dengan pola yang lama.

Begitupula, bagi pelanggan dengan A2-1 (15 kubik), maka diterapkan dua kali tarif blok; pertama seharga Rp 5.145 dan kedua Rp 8.080. Jadi, ketika Anda memakai air dengan perhitungan harga air Rp 91.850, dikenakan biaya pemeliharaan meter Rp 12.500 plus retibusi sampah Rp 4.000, jadi seharusnya bayar Rp 108.350. Dari penjelasan ala PDAM Bandarmasih, nyaris tak berbeda dengan pola yang lama. Benarkah?

Aktivis ormas kepemudaan dari Pemuda Panca Marga Kalsel, Syah Mardian justru mempertanyakan penghapusan biaya tetap, hingga muncul biaya pemeliharaan meter yang dibebankan kepada pelanggan “Jadi, dasar yang diambil direksi PDAM Bandarmasih ini pakai aturan yang mana? Hingga ada biaya pemeliharaan harus ditanggung konsumen. Sementara, anggaran operasional yang masuk beban pemeliharaan itu ada setiap tahun dari keuntungan setahun yang dianggarkan PDAM,” katanya, mengomentari pola pengenaan tarif baru ala PDAM Bandarmasih ini.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     :  Didi G Sanusi

Foto       :   Didi G Sanusi

 

 

 

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2017/05/21/inilah-beban-yang-harus-ditanggung-pelanggan-pdam/,biaya beban pdam,beban tetap pdam,pengertian biaya beban air,pdam tidak dipakai tetap bayar,krnapa afa biaya beban air,brsaran biaya beban bulanan pdam,biaya beban untuk air pdam dari kelurahan,amandemen air pam berapa,Biaya beban air PDAM,beda biaya pemakaian air 1 2 dan 3,beban pam,beban meteran pdam,apakah pdam ada biaya beban,Amendemen/ biaya beban pdam perunahan daerah plaju beraoa,tarif bayar beban pdam

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.