Air Leding PDAM Bandarmasih Berubah Jadi ‘Kopi’

0

GARA-gara perbaikan pipa bocor dan alasan lainnya, Borneo Law Firm terus mempertanyakan kinerja PDAM Bandarmasih. Perusahaan milik Pemkot Banjarmasin ini dinilai organisasi yang menghimpun para pengacara muda ini tidak menjalankan amanat UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

HAL ini dibuktikan Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhammad Pazri SH MH dengan memposting air leding yang berubah sangat keruh, bahkan kehitam-hitaman laiknya air kopi di sebuah bak kamar mandi pada Kamis (4/5/2017), pukul 06.30 Wita.

Menurut Pazri, hal ini sudah sejalan dengan temuan BLF dalam hasil jajak pendapat dari para konsumen PDAM Bandarmasih dengan mayoritas berpendapat air leding memang distribusikan lancar, namun air yang dinikmati para pelanggan itu justru keruh dan berbau lumpur. “Itulah alasannya, mengapa kami menyatakan amanat UU Perlindungan Konsumen seperti diabaikan pihak PDAM Bandarmasih,” ujar Pazri kepada jejakrekam.com, Kamis (4/5/2017).

Ia mengatakan hal itu akan disampaikan dalam pertemuan mediasi digagas Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan antara Tim Advokasi BLF dengan Direktur PDAM Bandarmasih Muslih, serta perwakilan pengguna layanan atau pelanggan pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu pada Selasa (9/5/2017).

Dalam surat bernomor S-38/ORI-PW/22-07/0105-2017/IV/2017, tertanggal 27 April 2017, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Noorhalis Majid meminta seluruh pihak yang diundang untuk berhadir dalam rapat koordinasi penyelesaian pengaduan masyarakat tersebut.

Sebelumnya, dalam jajak pendapat dengan 400 responden di Banjarmasin yang dilakukan BLF atas terganggunya distribusi air leding hingga mati total sejak 9 Januari-11 Maret 2017, didapat hasil kesimpulan. Dari responden yang ada, 75 persen memilih jawaban air lancar tapi kotor, 10 persen menjawab macet, 8 persen menilai macet total, dan terakhir 7 persen memberi pendapat lancar bersih.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Rudiani mengingatkan agar PDAM Bandarmasih lebih mengutamakan pelayanan kepada publik, karena bagaimana pun perusahaan plat merah itu pada hakikatnya dibiayai APBD Banjarmasin. “Jadi, kami tentu akan lebih berpihak kepada masyarakat.  Nah, kalau nanti PDAM Bandarmasih ingin mengambil kebijakan penyesuaian tarif harga air, tentu harus meminta persetujuan dewan,” kata legislator Partai Golkar ini.

Menurut Rudiani, kenaikan harga tarif dasar listrik (TDL), khususnya pencabutan subsidi 900 KVA jangan sampai dibebani lagi dengan kenaikan tarif air leding, meskipun dengan alasan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Kami tak ingin beban masyarakat Banjarmasin terus bertambah lagi. Soal layanan PDAM Bandarmasih seperti keruhnya air leding itu, jelas harus ditindaklanjuti manajemen perusahan ini. Jangan sampai masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM Bandarmasih dirugikan,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor    :  Didi G Sanusi

Foto      :  Dokumentasi BLF

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.