Penyalahgunaan Zenith di Banjarmasin Sangat Parah

0

KASUS penyalahgunaan obat-obatan khusus zenith alias pil jin di Banjarmasin, sudah tergolong sangat parah. Untuk itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana menegaskan perlu langkah yang luar biasa untuk penanganannya.

RUJUKAN sang komandan ini tentu saja pada April 2017, sudah tercatat ada 30 kasus narkoba, belum lagi ditambah kasus penyalahgunaan obat-obat daftar G alias pil jin yang sudah merambah ke segala lini dan pelosok kota.

“Kami tentu saja tak bisa hanya mengandalkan penangkapan terhadap para pelaku, tapi juga terus menyosialisasikan bahaya saat mengkonsumsi narkoba kepada masyarakat. Makanya, perlu upaya yang maksimal untuk penanganannya di Banjarmasin,” kata Anjar Wicaksana, saat menghadiri acara peringatan Isra Mi’raj di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (3/5/2017).

Untuk itu, mantan Direktur Reskrimum Polda Kalsel ini mengajak Pemkot dan DPRD Banjarmasin turut terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan obat carnophen yang lazim disebut pil jin tersebut. “Makanya, kami mendukung rencana Pemkot dan DPRD Banjarmasin untuk membentuk peraturan daerah (perda) penyalahgunaan obat-obat jenis zenith ini. Tentu, dengan adanya produk hukum itu makin menambah daya pemberantasannya,” cetus perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya ini.

Selama ini, menurut Anjar, para pelaku khususnya pengedar yang tertangkap tangan hanya dikenakan sanksi yang tercantum dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. “Sanksinya jauh sangat ringan dan tidak bisa menimpulkan efek jera yang maksimal,” katanya.

Dengan keterbatasan aturan hukum itu, Anjar mengaku aparat kepolisian hanya bisa bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.  “Kami ingin memberantas pengedar dan pemasok pil zenith ini secara maksimal. Ini merupakan tugas kami, asalkan ada aturannya,” tandasnya.

Mendengar paparan itu, respon langsung datang dari anggota DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah. Legislator PKSini mengatakan kategori bencana zenith sudah merambah ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga harus disikapi dengan segera mengeluarkan peraturan daerah atau sejenisnya. “Terbukti penyalahgunaan pil zenith ini sudah merambah ke para siswa di sekolah,” kata Awan.

Sekretaris DPW PKS Kalsel ini memastikan fraksinya bersama elemen di DPRD Banjarmasin akan segera memasukkan pembuatan perda zenith ini dalam program legislasi daerah 2017 ini. “Memang sanksi yang diterapkan dalam perda tentu tak sebanding dengan undang-undang. Sebab, dalam perda hanya mengatur tindak pidana ringan (tipiring). Namun, bagaimana pun terdorong atas keprihatinan rusaknya generasi muda di kota yang telah diracuni obat-obatan terlarang ini, tentu perda sudah saatnya dikeluarkan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Ahmad Husaini

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Banjarmasin Post

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.