Anak Hasil Perkawinan Campur Bisa Jadi WNI

0

STATUS kewarganegaraan bisa menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negara. Sebab, setiap orang yang telah menjadi warga negara berhak mendapat perlindungan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta ikut serta dalam pembelaan negara, hak beragama dan hak atas pendidikan dan kewarganegaraan.

HAL itu ditegaskan Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Kemas Hamzah Zain, saat membuka sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI yang menyempurnakan UU Nomor 62 Tahun 1958 di Grand Dafam Hotel Banjarbaru, Selasa (25/4/2017).

Di  hadapan 60 peserta terdiri dari aparatur pemerintahan, instansi pendidikan serta Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI),  Kemas Hamzah Zain kembali menegaskan pentingnya mengetahui pokok-pokok materi yang tercantum dalam UU Kewarganegaraan RI itu seperti siapa yang berhak menjadi warga negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan RI, kehilangan kewarganegaraan RI dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

“Selama ini, UU Nomor 62 Tahun 1958 belum mengatur mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dan aturan mengenai status kewarganegaraan bagi anak yang lahir di luar perkawinan,” tutur Kemas Hamzah Zain.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Josi Besar Sugiarto menjelaskan sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 ini diberlakukan, di mana seorang anak dari perkawinan campur atau orangtua yang ibunya orang indonesia dan bapaknya warga negara asing, otomatis anaknya akan kewarganegaraan asing. “Untuk itu, dengan diberlakukannya UU yang baru ini, anak yang lahir dari perkawinan campur bisa menjadi warga negara Indonesia melalui pewarganegaraan,” ujarnya.

Lebih lanjut ini menjelaskan persyaratan menjadi warga negara Indonesia di antaranya berusia 18 tahun atau sudah kawin, telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani dan dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak berkewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap dan membayar pewarganegaraan ke kas negara.(jejakrekam)

Sumber : Rilis Kemenkumham Kalsel

Foto      :  The Tanjungpura News

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.