Bawa 17.900 Butir Ekstasi, Anang dan Khairi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

0

MESKI hanya berstatus kurir dari sang pemasok ekstasi jaringan Surabaya, Kayus Arianto alias Yus dan Khairi alias Anang harus menghadapi tuntutan hukum seumur hidup yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) AR Manulang SH. Kedua terdakwa ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba golongan 1 jenis ekstasi sebanyak 17.900 butir.

DALAM persidangan yang berlangsung Kamis (24/3/2017) lalu, JPU AR Manulang membacakan surat tuntutan kepada kedua terdakwa yang terbukti memiliki ekstasi setara 5,5 kilogram. Kayus dan Anang dinilai terbukti melanggar Pasal 112, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat tuntutan yang dibacakan AR Manulang ini langsung diterbitkan Kejaksaan Agung RI di hadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH dengan hakim anggota, Purjana SH dan Yusuf Pranowo SH. “Surat tuntutan ini langsung disusun tim Kejagung RI. Saya hanya bertugas membacakan,” ujar AR Manulang kepada jejakrekam.com, Kamis (13/4/2017).

Hal senada juga diakui kuasa hukum terdakwa, Akbar dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Ia mengungkapkan gara-gara kepemilikan pil ekstasi yang mencapai ratusan ribu butir itu, kedua kliennya dituntut hukuman paling tinggi selama persidangan narkoba berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Dengan memasang tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa klien saya ini dinilai menyimpan dan memiliki narkotika tanpa hak,” ujar Akbar. Ia berharap majelis hakim PN Banjarmasin bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum bahwa kedua kliennya ini hanya seorang kurir. “Yang bersangkutan juga masih memiliki tanggungan hidup untuk keluarganya,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Sira

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Sira

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.