Putusan Narkoba Sudah Inkracht, Barang Bukti 360 Perkara Dibakar

0

BANJARMASIN berada dalam ‘kiamat’ narkoba. Buktinya, untuk membakar barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang dari perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, sedikitnya dibutuhkan dua drum pembakar. Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini dilakukan di halaman Kejari Banjarmasin di Jalan Perdagangan Banjarmasin, Rabu (12/4/2017).

DITEMANI aparat dari kepolisian, Balai BOM dan BNN, Kajari Banjarmasin Taufik Satria Diputra langsung memimpin pemusnahan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus final (inkracht). Ada 731, 8 gram sabu-sabu, 503 butir pil ekstasi, serta 30.550 butir pil zenith yang dimusnahkan. Untuk pil zenith dan ekstasi langsung dibakar di atas drum dengan api yang menyala-nyala, sambil diaduk petugas akan pembakarannya merata. Sedangkan, kristal laknat itu langsung dicairkan dan kemudian dibuang agar tak bisa digunakan lagi.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang sudah inkracht. Dalam setahun, ada 360 perkara yang telah memiliki kepastian hukum,” ujar Taufik Satia Diputra didampingi Kasi Pidana Umum I Wayan Wiradarma, kepada wartawan.(jejakrekam)

Penulis  : Iman Satria

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Iman Satria

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.