Dipantau Dua Bulan di Banjarbaru, Muchlis Ternyata Berada di Jakarta

0

ADA kisah yang menarik di balik eksekusi terpidana kasus bantuan sosial (bansos) yang sudah berlangsung lama. Hingga akhirnya, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, mengeksekusi terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Biro Kesejahteraan Pemprov Kalsel tahun anggaran 2010, Muchlis Gafuri. Eksekusi dilakukan tim eksekutor pada Selasa (11/4/2017). 

PROSES eksekusi terhadap mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel ini, berawal dari terlacaknya keberadaan terpidana di sebuah rumah di Jalan Cipinang Jaya 1, No 58, Jakarta Timur. Tiga petugas Kejari Banjarmasin, lantas melakukan penangkapan sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejari Banjarmasin, Taufik Satia mengatakan, saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.  Pukul 18.35 WIB, terpidana bersama petugas kejaksaan, berangkat menumpang pesawat menuju Banjarmasin.

Setibanya di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru pukul 21.30 Wita, terpidana dibawa ke Kejari Banjarmasin. Selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, Muchlis Gafuri kemudian dijebloskan ke Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin, pukul 23.00 Wita

Menurut Taufik, pencarian terhadap terpidana sudah dilakukan pihaknya sejak sekitar dua bulan lalu, pasca diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi kejaksaan.”Sebelumnya kita intens memantau rumah terpidana di Banjarbaru. Tapi selalu nampak sepi. Belakangan, kami dapat informasi yang bersangkutan di Jakarta,” ujar Taufik.

Muchlis Gafuri, merupakan satu dari enam terpidana korupsi Bansos Biro Kesra Pemprov Kalsel Tahun 2010. Di antaranya, Fauzan Saleh dan Fitri Rifani. Sebelumnya, keenam orang ini, diputus onslag oleh PN Banjarmasin. Namun jaksa menyatakan kasasi, hingga akhirnya dikabulkan MA. Berdasarkan keputusan MA, Muchlis Gafuri dipidana 2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 100 Juta atau 6 bulan.

“Untuk terpidana lainnya, kami masih menunggu salinan Mahkamah Agung. Setelah menerima salinan itu, baru kami bisa mengeksekusi,” ujar Taufik.(jejakrekam)

Penulis  : Deden

Editor    : Didi G Sanusi

Ilustrasi : Tribun Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.