Rekomendasi LKPj DPRD Tak Lagi Mengikat Gubernur Kalsel

0

DPRD Kalimantan Selatan yang membelah diri dalam empat panitia khusus (pansus) untuk membedah isi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur H Sahbirin Noor untuk tahun anggaran 2016, justru rekomendasi yang dihasilkan tak bersifat mengikat dan patut dilaksanakan sang kepala daerah.

MENGAPA? Hal ini dikarenakan dalam regulasi yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, justru rekomendasi DPRD kepada kepala daerah hanya bersifat saran dan masukan untuk perbaikan kinerja pemerintahan daerah.

“Konsep LKPj kepala daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 ini sangat berbeda jauh dengan UU Nomor 22 Tahun 2003 yang lalu. Dalam UU yang lama itu, jelas bagi kepala daerah ang tidak menjalankan rekomendasi DPRD, bisa mendapat catatan merah dan bisa dikenakan sanksi berat. Kini, rekomendasi DPRD itu hanya bersifat saran dan masukan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Asbullah kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (11/4/2017).

Ia mengatakan jika nantinya akan penguatan peran DPRD Kalsel selaku lembaga pengawas pemerintah daerah, maka regulasi yang ada dalam UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 harus diubah terlebih dulu. “Itu komentar pejabat Kementeri Dalam Negeri saat kami berkonsultasi soal LKPj Gubernur Kalsel,” kata legislator PPP ini.

Sekretaris DPW PPP Kalsel ini tetap berharap rekomendasi yang disampaikan DPRD Kalsel lewat panitia khusus harus tetap menjadi atensi Gubernur H Sahbirin Noor, dalam rangka perbaikan kinerja pemerintahannya.

“Ya, sesuai amanat UU Pemda itu, saat ini ada empat pansus DPRD yang tengah merampungkan hasil evaluasi terhadap LKPj Gubernur Kalsel. Insya Allah, hasil evaluasi ini akan rampung pada 20 April 2017 nanti, sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tandas Asbullah.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor   :  Didi G Sanusi

Foto      : Wahyu

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.