Mengedarkan Pil Zenith di Kota Raja, Dua Pemuda Diringkus Satres Narkoba

0

DILAPORKAN ada yang menjadi pengedar obat-obatan daftar G di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU)  bergerak dan menciduk dua pelaku yang masih usia produktif itu pada Senin (10/4/2017) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.

KAPOLRES HSU, AKBP Agus Sudaryanto melalui Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Sakti Swara mengungkapkan  Satres Narkoba berhasil menangkap dua orang yang diduga penjual dan pengedar obat-obatan daftar G.

Adapun terlapor yang diamankan adalah Muhammad Noryadi alias Amat (30 tahun), warga Jalan Abdul Aziz RT 2 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, dan Rida’an alias Rida (20 tahun) yang tinggal di Desa Sungai Turak RT 02, Kecamatan Amuntai Utara. Keduanya diciduk saat berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nelayan RT 8, Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan.

“Penangkapan kedua terlapor ini berdasar laporan Kepala Desa Kota Raja, selanjutkan ditindaklanjuti Polres HSU ke rumah kontrakan kedua terlapor,” ujar Alam Sakti Swara kepada jejakrekam.com, Selasa (11/4/2017).

Dari rumah kontrakan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan, hingga didapat barang bukti obat-obatan daftar G, yakni pil carnophen zenith sebanyak 35 boks atau 3.500 butir, satu buah tas ransel warna coklat, 2 buah HP merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi DA 3926 OE sebagai barang bukti.

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Program Prioritas Kapolri Promoter, masih penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan. Kedua terlapor, sudah amankan di Sat Narkoba Polres HSU, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Alam.(jejakrekam)

Penulis  : Yusuf

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Yusuf

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.