Terjun Bebas dari Eselon II, Sipet Enggan Ikuti Seleksi Terbuka

0

MENDAPAT lampu hijau dari Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran untuk mengikuti seleksi jabatan terbuka se-kabupaten dan kota, toh mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Sipet Hermanto yang telah diberhentikan sejak 25 Maret 2017, tak berani berspekulasi.

SIPET tetap memegang prinsip dan terus terang tidak akan berani mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi jabatan. Sebab, dirinya sadar saat diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, beberapa waktu lalu, hingga kini masih belum dikembalikan ke eselon II.

“Karena salah satu syarat yakni pejabat eselon II, sedangkan kami saat ini hanya seorang staf biasa, sehingga tidak akan mau melanggar aturan tersebut. Kalau kami diminta untuk ikut seleksi, sementara telah gugur salah satu persyaratan karena terjun bebas sebagai staf, sehingga tidak mungkin ikut seleksi untuk jabatan-jabatan tertentu yang masih kosong,” kata Sipet Hermanto kepada wartawan di Palangkaraya, Minggu (9/4/2017).

Ia juga mempertanyakan status kepegawaianya, lantaran hingga kini masih belum ada kejelasan. Kecuali, sebelum seleksi, sudah dilakukan rehabilitasi jabatannya kembali ke eselon II. “Kami tidak gila jabatan dan tidak haus jabatan. Tapi kami hanya ingin memperjuangkan hak kami sebagai aparatur sipil negara (ASN). Artinya walaupun kami diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kehutanan, idealmya tetap sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kalsel,” tegas Sipet.

Pejabat senior ini mengakui sempat berencana, akan mempergunakan haknya sebagai ASN untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Peratun), tetapi ternyata sudah ada sejumlah pejabat eselon II yang telah mendaftar ke PTUN.

Sipet justru menyesalkan karena dalam SK tersebut tidak ada keterangan dirinya ditaruh pada jabatan atau posisi apa. Hal ini dapat dinilai menghilangkan haknya sebagai seorang ASN. Selain itu, Sipet selaku kepala dinas dibebastugaskan dari jabatan, dengan pertimbangan pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN karena sudah melebihi lima tahun, tetapi tidak tertulis saran dan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Tak hanya itu, Sipet juga meminta hendaknya panitia seleksi yang dibentuk, sejatinya berasal dari lembaga mempunyai kompetensi ataupun lembaga independen. Bukan yang dibentuk dari internal Provinsi Kalimantan Tengah. Pasalnya, dari pengalaman panitia job fit and proper test jabatan, sebelumnya, panitia dibentuk oleh Pemprov Kalteng.

“Jadi, benar-benar bebas dari kepentingan. Kalau itu betul-betul profesional dalam rangka mendapatkan figur pemimpin. Minimal sekretaris daerah sebagai jantungnya organisasi,  idealnya seleksi dan pengumuman dilakukan terbuka, sehingga siapapun yang memenuhi persyaratan berhak untuk ikut seleksi. Saya kira itu lebih fair,” tutur Sipet.

Dangan begitu, lanjut dia, masyarakat dapat menilai seleksi jabatan dilakukan secara obyektif dan benar-benar bebas dari kepentingan, sehingga akan menghasilkan sosok pejabat yang kredibel dan berkualitas. Apalagi telah diseleksi oleh lembaga yang kompeten dan independen.

Dalam hal ini, Sipet tidak pernah  menyalahkan gubernur, karena latar belakang gubernur bukanlah seorang birokrat, tetapi yang bertanggungjawab atas semua ini adalah Penjabat Sekda Kalteng dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Kalteng.

“Saya sempat mempertanyakan ke Penjabat Sekda, di ruang Kepala Dinas Kehutanan Klteng saat jelang serah terima. Pak Sekda, setelah serah terima ini kami di mana? Bahkan beliau malah menjawab  Pak Sipet, tolong dipikirkan apa jabatan fungsional yang ada di Kehutanan ini. Inikah aneh, makanya tidak kami respon,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Tiva Rianthy
Editor    : Didi G Sanusi
Foto       : Tiva Rianthy

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.