Sebaiknya Raperda Retribusi Lima Terminal Disusun Pemprov Kalsel

0

SELAMA ini pengelolaan lima terminal regional tipe B ditangani pemerintah kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan. Atas pertimbangan itu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan seperti masih enggan untuk menggunakan hak inisiatif untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai dasar pemungutan retribusi di lima terminal yang kini diambilalih Pemprov Kalsel.

USULAN Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan agar DPRD yang menjadi motor penyusuran rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif sebagai jawaban atas kosongnya payung hukum dalam pemungutan retribusi di fasilitas lima terminal yang ada. Yakni, Terminal Km 6 Banjarmasin, Terminal Amuntai (Kabupaten Hulu Sungai Utara), Terminal Mabu’un Tanjung (Kabupaten Tabalong), Terminal Batulicin, dan Terminal Kotabaru.

“Sebaiknya raperda retribusi terminal itu disusun Pemprov Kalsel. Sebab, mereka secara teknis lebih mengetahui di lapangan. Sedangkan, DPRD akan mempelajarinya dan disesuaikan dengan perangkat peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar anggota Komisi III DPRD Kalsel, Hormansyah kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Sabtu (8/4/2017).

Jika terkait masalah anggaran penyusunan naskah akademis, studi banding dan lainnya yang tak dimilik Dinas Perhubungan Kalsel, Hormansyah menyarankan agar diusulkan dalam APBD-Perubahn 2017 mendatang. “Bagaimana pun secara teknis, pihak ekskutif jauh lebih menguasai soal kendala dan apa saja yang ada di lapangan. Sebab, mereka yang secara langsung berhubungan dengan pengelolaan lima terminal,” ucap Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel ini.

Menurut Hormansyah, pelimpahan kewenangan pengelolaan lima terminal dari pemerintah kota dan kabupaten sudah sepatutnya diikuti dengan kesanggupan Dinas Perhubungan Kalsel dalam mengelolanya yang menjadi amanat UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. “Jadi, tak bisa serta merta lalu meminta DPRD Kalsel untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) untuk diterapkan di lima terminal itu,” imbuh Hormansyah.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.