Kasus Pelibatan ASN Dihentikan, Panwaslu HSU ‘Diadili’ DKPP

0

PENGHENTIAN kasus dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) 2017 lalu, masih berbuntut panjang. Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPUD HSU kini diusut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

BERTEMPAT di kantor eks Gubernuran Kalsel di Banjarmasin, komisioner DKPP, Prof DR Anna Erliyana yang memimpin persidangan ini, memberi kesempatan kepada Panwaslu HSU yang diketuai Syardani untuk membela diri. Kemudian, giliran KPUD HSU, serta Bawaslu Kalsel yang menjadi turut termohon dalam sidang kode etik DKPP itu, Sabtu (8/4/2017).

Laporan Tim Sukses Mukhsin Haita-Hasib Salim (Muhasabah) sebagai pemohon menuding Bupati HSU yang saat itu nonaktif masih menggunakan fasilitas negara serta melibatkan aparatur sipil negara (ASN) seperti pertemuan di rumah Kepala Desa Muara Tapus pada Selasa (3/1/2017) lalu, yang dikuti Camat Amuntai Tengah, 4 lurah, dan 23 kepala desa.

Namun, berdasar kajian hukum yang dilakukan Panwaslu HSU dengan melibatkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari penyidik Polres HSU serta jaksa Kejari HSU, dianggap tak memenuhi unsur tindak pidana pemilu karena tak cukup alat bukti yang kuat.

Alasan yang diungkapkan Syardani di hadapan majelis kode etik DKPP juga terungkap soal pemanggilan para saksi seperti Camat Amuntai Tengah, empat lurah dan 23 kepala desa, termasuk Abdul Wahid selaku pihak yang diundang dalam pertemuan di Desa Muara Tapus itu, secara maraton sejak 5-9 Januari 2017.

Atas temuan dan alat bukti yang dikumpulkan Panwaslu HSU, kemudian dikonsultasikan ke Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Sofyan dan Kasi Pidana Umum Kejari HSU, Boma Wira Gumilar, ketika itu diputuskan laporan pelanggaran yang diajukan Tim Muhasabah (Mukhsin-Hasib) tak cukup bukti, hingga kasusnya dihentikan. Kekurangan laporan itu dinilai Syardani dan kawan-kawan adalah tidak dilengkapi bukti rekaman audio visual yang harus dilengkapi transkrip bahasa, ahli bahasa serta ahli informasi teknologi (IT). “Pertemuan itu murni inisiatif kepala desa, bukan difasilitasi Bupati HSU yang ketika itu masih menjadi calon kepala daerah,” ujar Syardani.

Usai persidangan dugaan pelanggaran kode etik, anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengakui laporan dari Tim Muhasabah telah ditindaklanjuti DKPP dengan menggelar sidang secara berkala. “Laporan itu sebetulnya sudah selesai di tingkat Panwaslu HSU. Namun, rupanya Tim Muhasabah tidak puas, sehingga mengadukan ke DKPP. Saya rasa putusan yang akan diambil DKPP tidak mempengaruhi hasil Pilkada HSU,” ujar Azhar Ridhanie kepada jejakrekam.com, Sabtu (8/4/2017).

Namun, menurut Aldo-sapaan akrab komisioner muda ini, keputusan terakhir tetap di tangan DKPP, apakah nantinya Panwaslu dan KPUD HSU diputuskan terbukti bersalah atau tidak, terutama dalam penghentian laporan dari Tim Muhasabah terkait dengan dugaan pelibatan ASN dalam kampanye Pilkada 2017 lalu. “Kami juga sebagai pihak termohon IV juga menunggu keputusan dari DKPP,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis   : Didi G Sanusi

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       :  Iman Satria

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.