Pil Jin Merambah Perairan, Sasar Buruh Kapal dan Pencari Batubara Karungan

0

PEREDARAN gelap pil carnophen zenith yang kerap disalahgunakan, kini tidak lagi hanya di daratan, tapi sudah merambah di masyarakat yang banyak beraktivitas di perairan. Seperti Sungai Martapura. Terbukti dengan diringkusnya seorang obat yang kerap diplesetkan sebagai pil jin ini oleh jajaran Ditpolair Polda Kalsel.

PELAKU bernama Rahmat ( 37 tahun), warga Desa Sungai Rangas RT 01, Kabupaten Banjar, diringkus di perairan Sungai Martapura, sekitar Sungai Gardu, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. Bersama pelaku, polisi menyita 170 box atau 17 ribu butir pil jin sebagai barang bukti.

Saat ditemui Mako Dit Polair Polda Kalsel, Kamis (6/4/2017), pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir melakoni bisnis haram menjual pil jin ini. Rahmat mengaku sudah sekitar lima kali mendapat pasokan dalam dari seseorang. “Saya bayarnya kalau sudah laku dan dapat kiriman berikutnya,” kata Rahmat.

Ia mengatakan dirinya menjual satu box zenith seharga Rp 175 Ribu. Dari satu box terjual, ia mendapat untung Rp 12.500. Para pembelinya, menurut Rahmat, mereka yang bekerja sebagai buruh di kapal-kapal. Termasuk para pencari batubara karungan.

Kasi Tindak Ditpolair Polda Kalsel, Kompol Windy Syafutra mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, dengan memburu pemasok barang kepada pelaku. “Identitasnya sudah kami kantongi, tapi keberadaanya masih belum kami dapatkan,” ujar Windy.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.(jejakrekam)

Penulis   : Deden

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       :  Deden

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.