Taman Kamboja Harus 100 Persen untuk Ruang Terbuka Hijau

0

KEBIJAKAN Pemkot Banjarmasin untuk mengembalikan fungsi Taman Kamboja di Jalan Anang Adenansi benar-benar 100 persen menjadi ruang terbuka hijau (RTH) didukung penuh parlemen. Sebelumnya di era Walikota Muhidin sempat mencuat wacana komposisi 30 persen untuk areal bisnis, di atas lahan seluas 42,2 hektare di pusat Kota Banjarmasin itu.

PENOLAKAN itu disuarakan Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin yang menginginkan agar Taman Kamboja tak boleh lagi berdiri fasilitas bisnis seperti mall atau pusat perbelanjaan seperti termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah menegaskan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, sudah ditegaskan bahwa dari luas wilayah yang ada, porsi 30 persen disediakan bagi RTH harus dipenuhi ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Dukungan serupa juga disuarakan Ketua Fraksi PAN DPRD Banjarmasin, HM Faisal Heriyadi yang menegaskan agar Taman Kamboja benar-benar menjadi taman bagi warga kota, tanpa harus dilengkapi fasilitas bisnis.

“Sudah sepatutnya Banjarmasin menyediakan 30 persen dari luas kota ini untuk RTH. Ya, salah satunya ada di Taman Kamboja,” ujar Faisal Heriyadi kepada jejakrekam.com, Rabu (5/4/2017).

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini mengatakan dengan luas kota mencapai 98 kilometer per segi, justru jatah untuk RTH yang disediakan hanya 15 persen. Menurutnya, perluasan ruang publik khususnya RTH memang harus diukur dengan kemampuan anggaran daerah.

“Sekarang ini, hampir semua lahan yang ada di pusat Kota Banjarmasin nyaris dikuasai pihak swasta untuk keperluan perkantoran dan bisnis. Jika pun ada, harga yang ditawarkan pasti selangit. Jadi, untuk memaksimalkan Taman Kamboja menjadi RTH sangat penting dalam memenuhi aspirasi masyarakat serta amanat UU No 26 tahun 27 tentang Tata Ruang Nasional yang diimplementasikan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin, jelas telah memuat aturan 30 persen dari luas wilayah untuk RTH,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis    : Fadel Karli

Editor      : Didi G Sanusi

Foto         : Opiq

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.