Edy Suryadi Masih Berhasrat Pegang Ketua Gapensi Kalsel

0

SELAMA dua hari sejak Rabu (3/5/2017) hingga Kamis (4/5/2017) akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XII Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kalimantan Selatan, untuk menjaring dan memilih calon ketua serta pengurus baru masa bhakti 2017-2022.

KETUA Steering Committee (SC) Musda XII Gapensi Kalsel, H Wijaya Kusumah Prawira Karsa mengatakan bagi para bakal calon bisa segera mendaftarkan diri dengan menyerahkan uang kesungguhan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.

“Hal ini merupakan persyaratan mutlak dan berlaku sejak diumumkan menjelang Musda XII Gapensi Kalsel sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART),” ujar Wijaya Kusuma Prawira Karsa didampingi Ketua Organizeer Committee, H Gusti Rusliansyah dan H Ali Rahman kepada wartawan, Sabtu (1/4/2017).

Menurutnya, penjaringan bakal calon berlaku sejak diumumkan untuk dipilih para pemilik suara. Ia menegaskan saat ini Edy Suryadi menyatakan siap untuk maju menjadi Ketua Umum BPD Gapensi Kalsel periode 2017-2022,  karena persyaratan minimal mendapat rekomendasi dari tiga BPC Gapensi yang berbeda.

Wijaya menjelaskan pelaksanaan Musda XII di Hotel Golden Tulip Banjarmasin. “Jadi sebelum ada Musda XII, ada pertemuan silaturrahmi Gapensi Wilayah Tengah (Kalimantan, Jawa, Bali),” katanya.

Senada itu, H Gusti Rusliansyah mengakui, diperkirakan 150 peserta hadir, dengan pemungutan suara setiap BPC sebanyak 3 orang, sesuai surat mandat.

Gusti Rusliansyah juga tak menampik, jika Edy Suryadi dipastikan maju, karena dinilai satu periode tidak maksimal sebagai Ketua Umum BPD Gapensi Kalsel. “Jadi periode kedua ini beliau bisa maksimal pembenahan BPD Gapensi Kalsel,” ucapnya.

Terkait jumlah anggota, Rusliansyah mengakui terjadi kenaikan anggota 945 orang dari sebelumnya anggota yang hanya 810 orang. “Anggota Gapensi merasa puas dengan kepemimpinan Edy Suryadi, maka terjadi penambahan anggota dalam periode pertama ini yakni 2012-2017,” tutur Rusliansyah.

Sedangkan, Wijaya menambahkan persyaratan lainnya adalah pengusaha konstruksi yang memiliki perusahaan jasa itu minimal dalam 3 tahun terakhir secara terus menerus tercatat dalam keanggotaan Gapensi yang dibuktikan KTAB tahun 2015, 2016 dan 2017.(jejakrekam)

Penulis   : Afdi NR

Editor     : Didi G Sanusi

Foto       : Afdi NR

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.