Aneh, Mau Liputan, Terlebih Dulu Minta Rekomendasi Humas Pemkab Batola

0

BIROKRASI berbelit sepertinya ingin diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) dalam menyikapi banyaknya para pewarta yang meliput atau sekadar meng-konfirmasi sebuah persoalan.  Hal ini setelah adanya pemberlakukan surat rekomendasi yang harus diterbitkan dulu oleh Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkab Batola, baru bisa dilayani di instansi yang dimaksud.

KONDISI ini menjadi keluhan para jurnalis ketika hendak melakukan peliputan atau memenuhi hak jawab atau klarifikasi terhadap pemberitaan yang ada di media massa. Adanya surat rekomendasi serta edaran yang mengharuskan seluruh instansi di lingkungan Pemkab Batola, langsung ditepis Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Batola, Hery Sasmita.

“Kami tak pernah menghalangi semua wartawan, khususnya dari luar Kabupaten Batola untuk meliput di sini. Ya, saya aku di Batola juga banyak terdapat wartawan,” ujar Hery Sasmita kepada jejakrekam.com di Marabahan, Sabtu (1/4/2017).

Ia mengakui para jurnalis dalam bekerja memang dilindungi UU Nomor Pers Nomor 40 Tahun 1999. Makanya, Hery menegaskan permintaan surat rekomendasi dari Humas Pemkab Batola agar dapat dilayani di satuan satuan perangkat organisasi daerah (SPOD).

Hery berkilah sejak dirinya dilantik pada 31 Desember 2016 lalu, belum pernah memberlakukan adanya rekomendasi menjadi syarat bagi para wartawan untuk mendatangi instansi terkait. “Saya sendiri belum pernah melihat bentuk blangko yang dimaskud, beri rekomendasi dari Humas Pemkab Batola. Jadi, saya sepakat itu tidak berlaku. Apalagi jika wartawan hanya mencari informasi atau wawancara tentang pelayanan dan lainnya, yang bukan soal data rahasia negara, maka SOPD harus melayaninya,” katanya.

Namun, Hery menegaskan jika ada LSM atau wartawan yang meminta informasi data berkait dengan rahasia negara, maka bisa saja meminta rekomendasi ke humas lebih dulu.  “Sebab, bagi para wartawan manapun yang akan melakukan tugas jurnalistik di Batola, kami mempersilahkan dan membuka pintu lebar. Asalkan masing-masing juga mengetahui porsi atau kapasitasnya, yaitu jika seorang jurnalis, tentunya selain identitas legal juga memiliki fisik media baca/eletronik yang jelas terbitnya,” ujar Hery.

Sebelumnya, soal memberi rekomendasi Humas Batola ini sempat diperlihatkan oleh Kuasa hukum RSUD Abdul Aziz Marabahan, Hatta Mazanie, saat melangsungkan sidang sengketa informasi di Komisi Informasin Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (29/3/2017) lalu.

Selaku tergugat, Hatta Mazanie pada Majelis Hakim KIP memperlihatkan dan mengatakan bahwa manajemen rumah sakit kukuh tak memberikan informasi data sejumlah proyek pengadaan barang jasa yang diminta pemohon ( LSM JP2B,red), karena berpegang pada surat rekomendasi yang lebih dulu harus dilakukan LSM itu sebelum meminta data pada pihaknya.

Pada putusan akhir persidangan melalui mediasi hari itu. Pihak rumah sakit akhirnya harus rela menyerahkan data informasi kepada pemohon. Alasannya, selain soal data yang bukan rahasia negara, juga sudah lebih 7 tahun, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berjalan. Namun, pihak rumah sakit belum juga membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi Daerah (PPID) yang disyaratkan UU KIP.

Ketua KIP Provinsi Kalsel, Syamsul Rani  menegaskan pembantuk PPID, sudah jelas aturan terdapat UU No 14 /2008 ditambah PP Nomor 61/2010, dan Peraturan Gubernur Kalsel bahwa wajib bagi semua badan publik, dinas dan instansi membentuk PPID. “Soal informasi publik, ditangani masing-masing dinas atau badan yang ada. Sebab, tidak semua humas mengetahui tentang teknis. Tetapi ketika membuat garis koordinasi itu tidaklah salah, yang penting tidak melewati batas-batas undang-undang,” ujarnya. Ia menjelaskan ketika ada surat pertama permintaan informasi maka 10 hari harus dibalas. “Surat kedua 30 hari kemudian harus ada jawaban. Jika melewati 30 hari maka bisa disengketakan. ” tandas Syamsul.(jejakrekam)

Penulis  : Igam

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Igam/KKN PPM ULM

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.