Revisi UU KPK Jangan Dipicu Kepentingan Segelintir Oknum

0

URGENSI perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi topik hangat Pusat  Kajian Anti Korupsi dan Good Governance Universitas Lambung Mangkurat (PARANG ULM) bekerjasama dengan Tim Rekam Sidang Tipikor Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dalam mimbar Anti Korupsi dan Good Governance di ruang rapat lantai II, FH ULM Banjarmasin, Kamis (30/3/2017).

KONTROVERSI pun menghadang wacana DPR RI yang gencar menyosialisasikan UU KPK ke publik, khususnya di kampus-kampus yang ada di seluruh Indonesia. Untuk itu, Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (PARANG) ULM Banjarmasin bersama beberapa stakeholder dan mahasiswa membahas secara mendalam rencana revisi UU KPK tersebut

Diskusi ini menghadirkan akademisi dan praktisi yang kompeten untuk memberikan pandangan terhadap isu tersebut. Yakni, Daddy Fahmanadie, S.H LL.M (pakar hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat), Ahmad Fikri Hadin, S.H. LL.M (Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi & Good Governance UNLAM), dan  Ariyanto (Presiden BEM UNLAM 2016-2017).  Diskusi tersebut dipandu oleh moderator Kharis Maulana yang merupakan ketua LP2DH FH Unlam.

“Terlepas dari pro dan kontra di kalangan politisi yang duduk di Senayan dan kalangan praktisi penegak hukum terkait revisi UU KPK tersebut, peran kampus sebagai institusi pendidikan tinggi cukup strategis dan tepat untuk dapat mendiskusikan secara ilmiah, terlepas dari adanya kepentingan,” ujar Ariyanto.  Ia mengungkapkan mengenai revisi pasal penyadapan, khususnya pemberian izin dari Dewan Pengawas merupakan hal yang dapat menghalangi penyidikan KPK.

“Penting bagi peran pergerakan mahasiswa dan media massa agar selalu memback up masalah-masalah penegakan hukum tipikor agar publik dapat berpartisipasi mengawalnya,” ujar Ariyanto.

Sedangkan, Daddy Fahmanadie, S.H LL.M menjelaskan  betapa membahayakannya jika revisi UU KPK itu disetuju, karena ada kepentingan beberapa pihak yang ingin melemahkan lembaga anti rasuah itu. Poin penting lain yang dibahas Daddy adalah tentang mandat DPR. “DPR seharusnya berpihak pada kedaulatan rakyat. Di mana penyelenggara negara harus berpihak dan berujung pada kepentingan kemaslahatan umum, bukan terkesan ada muatan kepentingan politis di dalamnya,” tuturnya.

Ahmad Fikri Hadin, S.H LL.M  yang juga Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi & Good Governance (PARANG) UNLAM menyampaikan dukungannya terhadap pernyataan para pakar dan akademisi hukum yang selama ini selalu konsisten untuk menolak rencana revisi UU KPK. Menurut Fikri, badai yang selalu menyelimuti KPK pasti akan selalu menyinggahi KPK dikarenakan sepak terjang KPK yang progresif. “Jangan hanya dikarenakan elit atau segelintir pihak berkepentingan yang mungkin sedang disidik KPK, lalu berupaya untuk melemahkan KPK.  Terutama, dari sisi kewenangan dan infrastrukturnya melalui perubahan UU KPK,” tutur Fikri.

Menurutnya, saat ini belum saatnya UU KPK direvisi, walalupun perubahan itu mutlak akan terjadi dan peran publik yang sangat penting untuk selalu berpartisipasi dalam perang melawan tipikor karena trust public ke KPK sampai saat ini masih tinggi.

Dalam  penutupan diskusi, seluruh narasumber berharap adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan DPR dalam menyikapi revisi Undang-Undang KPK, karena bagaimanapun seluruh rakyat Indonesia menginginkan negeri ini bebas dari koruptor.(jejakrekam)

Penulis   :  Darul Huda Mustaqim

Editor    :   Didi G Sanusi

Foto       :   Darul Huda Mustaqim

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.